Kamis (29/8) siang itu, istri pulang kerja lebih awal. Tak ada kegiatan belajar-mengajar hari itu, sekolahnya tadi merayakan Hari Guru, yang seharusnya jatuh esok hari, 30 Agustus.
Oleh : Sultan Yohana
NAMUN karena Jumat, seluruh sekolah di Singapura libur, perayaan dimajukan sehari. Ia pulang dengan segepok tas plastik yang isinya penuh. Di sofa ruang tamu, ia kemudian mengodol-odol isi tas. Menyelidiki satu persatu isinya.
Saya duduk di sebelah sofa, di depan komputer, ketika ia mengeluarkan semua isi tasnya.
Isi segepok tas yang diodol-odolnya itu adalah hadiah-hadiah Hari Guru dari murid dan guru-guru bawahannya. Ada kue kering, coklat batangan, permen, alat tulis, dan segala thethekbengek seumumnya hadiah yang nilainya tidak berlebihan. Termahal saya taksir adalah sebatang coklat yang saya taksir seharga $5 dolar-an. Di antara hadiah itu, tidak ada yang “mengkhawatirkan”.
“Mengkhawatirkan” bagaimana?
Di sinilah letak poin penting bagaimana pemerintah Singapura mendidik masyarakatnya,terutama PNS, untuk tidak terlibat gratifikasi atau KKN. Pendidikan dimulai dari hal kecil, yang bahkan sebetulnya dibolehkan: yakni menerima hadiah.
Orang dengan profesi seperti istri saya, harus memperhatikan hadiah-hadiah yang diterimanya. Hadiah dari siapa saja. Jika dirasa hadiah itu terlalu MAHAL, biasanya istri saya akan mencatatnya, kemudian melaporkannya ke sekolah perihal hadiah itu. Dengan kesadaran penuh dan sukarela. Tindakan ini dilakukan istri untuk berjaga-jaga, jika kelak si pemberi hadiah MUNGKIN mempersoalkan pemberiannya.
Kita tahu bukan, kerapkali, orang memberi sesuatu dengan tujuan tertentu. Semakin mahal hadiah yang diberikan, biasanya semakin besar pula keinginan yang disembunyikan oleh si pemberi.
Setelah pihak sekolah menerima laporan perihal hadiah yang terlalu mahal, biasanya kepala sekolah akan memberi pertimbangan. Jika dirasa pemberian itu berpamrih, istri diminta untuk mengembalikannya. Jika pemberian itu aman, hadiah itu bisa dinikmati. Jika tidak melaporkan, dan kelak timbul masalah; ancaman pemecatan bisa menimpa istri saya.
Di kasus istri saya, khusus antara guru dan pihak murid dan orangtuanya, sebetulnya peluang kongkalikong nyaris tidak ada. Mengingat istri saya mengajar anak-anak autis/berkebutuhan khusus. Tak mungkin toh murid atau orangtuanya menyogok istri saya, hanya untuk membuat nilai rapor baik? Sekolah autis tidak ada nilai rapor sebagaimana sekolah umum. Mereka juga tidak lulus lalu ke sekolah biasa seperti umumnya murid lainnya.
Apakah ada yang memilih tidak melaporkan hadiah-hadiah mahal? Saya yakin ada. Tapi tak banyak. Karena, harga diri orang Singapura itu tinggi. Intergritas mereka pantang “dilecehkan” dengan pemberian hadiah-hadiah. Pendidikan tentang gratifikasi atau KKN telah mendarah-daging mereka, hingga merasa malu untuk mereka lakukan. Lagipula, resikonya luar biasa besar jika ketahuan.
Kasus yang baru-baru ini menimpa Menteri Transportasi S. Iswaran bisa dijadikan contoh. Ia mengundurkan diri setelah didakwa pengadilan Singapura menerima sejumlah “hadiah” sepanjang ia menjabat pada periode 2015-2022 yang dianggap sebagai gratifikasi. Bentuk “hadiahnya” pun bukan seperti carter pesawat pribadi macam kasus Kaesang dan bininya yang lagi heboh itu. Atau hadiah berupa izin konsesi tambang. Melain sekedar hadiah berupa tiket F1, tiket pertandingan sepakbola dan konser. Hadiah yang, mungkin dianggap seumumnya orang Indonesia, wajar diterima.
Dari hal-hal sederhana seperti menyeleksi hadiah yang diterima inilah, Singapura yang empatpuluh tahun silam masih dikenal dengan kota yang penuh mafia dan praktik-praktik culas mereka, berhasil menjadi salah satu negara terbersih dalam urusan KKN.
Perang melawan KKN, tidak bisa hanya lewat ceramah-ceramah agama berisi ancaman surga neraka saja! Indonesia telah melakukannya, dan sejauh ini, gagal total.
(*)