PEMERINTAH pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai tahun ajaran 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubiato, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah menunggu keputusan akhir dari Kemendikdasmen, meski draf perubahan sudah beredar luas. Ia menekankan bahwa pergeseran utama terletak pada perubahan nama, sementara sistem penerimaan yang ada tidak banyak berobah.
“Kami akan menginformasikan detailnya setelah mendapatkan hasil final,” sebut Tri Wahyu.
Saat ini, tim Dinas Pendidikan Batam sedang mengikuti Rapat Koordinasi di Kementerian Pendidikan. Hasil dari rapat tersebut diharapkan akan memberikan petunjuk teknis mengenai prosedur penerimaan murid baru yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam rapat adalah kuota penerimaan siswa di setiap sekolah, terutama untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tri memprediksi adanya penyesuaian dalam sistem Zonasi yang akan diubah menjadi sistem Domisili, dengan kemungkinan pengurangan kuota hingga 40 persen.
“Setelah tim kami menyelesaikan pembahasan, kami akan memberikan angka pasti. Namun, tampaknya jalur prestasi akan mengalami peningkatan,” tambahnya.
Dalam draf yang disusun oleh Kemendikdasmen, tercantum bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru dalam satu gelombang dan tidak boleh melebihi kapasitas yang tertera dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tri juga mengingatkan bahwa tingginya minat siswa untuk masuk ke sekolah negeri dapat menyebabkan kekurangan tempat di institusi tersebut. Ia menyarankan orang tua untuk mempertimbangkan sekolah swasta sebagai alternatif, meskipun ada biaya yang mungkin menjadi beban.
Aturan yang diusulkan mengharuskan sekolah untuk mematuhi daya tampung sesuai dengan Dapodik, yakni 28 siswa per kelas untuk tingkat SD dan 32 siswa untuk SMP. Namun, Tri mengakui bahwa Batam seringkali kesulitan menerapkan aturan ini akibat tingginya permintaan, yang terkadang menyebabkan satu kelas berisi hingga 45 siswa.
“Ini merupakan tantangan bagi Batam untuk mewujudkan sistem penerimaan yang sesuai dengan Dapodik. Kami ingin memastikan setiap anak terdaftar dan mendapat pendidikan yang layak,” ungkap Tri.
Tingginya minat terhadap sekolah negeri juga mempersulit pemerataan pendidikan di Batam. Tri berharap, dengan adanya SPMB, sistem pendidikan di kota ini dapat diperbaiki, sambil menunggu keputusan final dari Kemendikdasmen untuk merumuskan langkah selanjutnya.
“Kami akan berusaha menjalankan SPMB dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Tri.
(sus)