UNTUK memperkuat perekonomian lokal dan mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Pemerintah Kota Batam meluncurkan program subsidi bunga 0 persen. Program ini diharapkan dapat memberikan dorongan lebih bagi UMKM yang terbukti tangguh meskipun menghadapi tantangan besar akibat pandemi Covid-19.
“Sektor UMKM telah menunjukkan ketahanan yang luar biasa dan berperan signifikan dalam penyerapan tenaga kerja. Saat ini, sudah saatnya kita memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka bisa berkembang dan naik tingkat,” ungkap Walikota Batam, Amsakar saat peluncuran program di Ruang Kerja Kepala BP Batam.
Dengan latar belakang sebagai mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM, Amsakar mengidentifikasi lima tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM, termasuk tata kelola, manajemen, SDM, akses permodalan, dan pemasaran. Menurutnya, program subsidi bunga ini adalah salah satu upaya konkret untuk mengatasi permasalahan akses permodalan yang selama ini menjadi kendala terbesar.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan program ini, Pemerintah Kota Batam sedang dalam proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah. Wali Kota Amsakar menekankan pentingnya realisasi program agar dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pelaku UMKM secepatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan menjelaskan bahwa program ini menyasar sekitar 5.000 pelaku UMKM yang berada di bawah naungan Pemko Batam.
“Inisiatif ini dirancang untuk memberikan stimulus ekonomi melalui subsidi bunga yang akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah untuk pinjaman yang diajukan pelaku usaha mikro,” jelasnya.
Pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimum sebesar Rp20 juta dengan periode pengembalian hingga dua tahun. Untuk dapat memanfaatkan program ini, pelaku usaha diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi usaha mikro, memegang KTP Batam, serta tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN/BUMD, atau penyelenggara negara lainnya.
(sus)