TIM Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 805 gram yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Hang Nadim. Modus penyelundupan ini terbilang baru, di mana sabu disembunyikan dalam sandal yang dipakai oleh pelaku.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa barang haram tersebut dibawa oleh seorang pria berinisial AN (31) yang merupakan warga Madura dan telah bekerja sebagai buruh migran di Malaysia sejak 2013.
“Dia bekerja sebagai tukang cat di Malaysia,” ungkap Zaky.
Penyelundupan itu terjadi pada Sabtu (19/4/2025), ketika AN berencana terbang dari Batam menuju Surabaya, dengan tujuan akhir Madura. Zaky menjelaskan bahwa sabu tersebut ditemukan dalam tapak sandal yang dikenakan pelaku.
“Kami mengamankan dua bungkus sabu yang disembunyikan di sandal kanan dan kiri pelaku,” tambahnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap perilaku pelaku yang tampak gelisah saat melewati pemeriksaan X-ray.
“Setelah kami periksa, koper pelaku hanya berisi beberapa helai pakaian, yang menambah kecurigaan kami,” kata Muhtadi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sandal pelaku dan menemukan dua bungkus kristal putih. Hasil tes narkoba menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung methamphetamine, dengan rincian 375 gram di sandal kiri dan 430 gram di sandal kanan.
Dari hasil interogasi, AN mengaku bahwa ia diupah oleh seseorang berinisial R di Malaysia untuk membawa sabu tersebut dengan imbalan Rp40 juta, dari mana ia baru menerima Rp3 juta saat berangkat dari Malaysia. AN berangkat dari Johor, Malaysia, melalui jalur tidak resmi pada 17 April dan mengambil sandal berisi sabu di rumah R.
Setelah penangkapan, kasus ini dilimpahkan kepada Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut. AN direncanakan akan mengantar sabu tersebut ke sebuah rumah sakit di Madura dan diminta mengirimkan foto sebagai bukti sebelum menerima sisa pembayaran.
(dha)