PETUGAS Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster melalui Bandara Internasional Hang Nadim. Penindakan ini dilakukan Jumat (2/5/2025) kemarin, dengan dua kejadian terpisah.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octaria, menjelaskan bahwa penyelundupan terdeteksi saat petugas menganalisis air way bill yang dibawa oleh seorang pria berinisial Y berusia 26 tahun, yang mengklaim bahwa barang tersebut adalah garmen.
Deteksi awal terjadi saat pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 tiba dari Jakarta pada pukul 11.25 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp23,8 miliar.
Evi mengungkapkan bahwa modus penyelundupan kini beralih ke jalur udara, yang sebelumnya lebih sering dilakukan melalui jalur laut. Tim Bea Cukai pun telah meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mengantisipasi perubahan ini.
Setelah penindakan pertama, petugas melanjutkan penyelidikan dan menemukan kargo lain dengan identifikasi penerima yang sama. Kargo tersebut diangkut kembali oleh Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156, yang mendarat pada pukul 18.21 WIB. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh koli paket berisi 163.200 ekor benih lobster, dengan potensi kerugian mencapai Rp24,5 miliar.
Seluruh barang bukti, sebanyak 321.990 ekor benih lobster, kini berada di Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam. Pelaku, Y, telah diserahkan kepada Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Benih lobster tersebut juga akan dilepasliarkan di perairan Pulau Galang oleh Bea Cukai Batam bersama sejumlah instansi terkait.
Pelaku dapat menghadapi hukuman berat berdasarkan beberapa undang-undang, termasuk ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(dha)