PT. PLN (Persero) baru saja mengumumkan kenaikan tarif listrik sebesar 1,43% yang akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas di Batam. Kenaikan ini juga mencakup pelanggan pemerintah dan pelanggan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tidak akan mempengaruhi pelanggan dengan daya lebih rendah, seperti rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan sosial hingga 2.200 VA. Tarif untuk pelanggan industri dan bisnis juga tetap tidak berubah.
Jisman menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan dengan sangat hati-hati, mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi makro seperti nilai tukar, inflasi, serta harga gas dan batubara. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyediaan listrik oleh PT PLN Batam, yang tidak menerima subsidi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero).
Tarif di Daerah Lain Tidak Naik
SEMENTARA itu, untuk daerah lain di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli-September 2025. Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Jisman menambahkan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero), termasuk pelanggan sosial dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), juga tetap tidak mengalami perubahan.
(sus)