POLISI di Bintan menggelar tiga kasus tindak pidana berbeda yang ditangani mereka dalam sepekan terakhir di wilayah itu. Ada pengungkapan kasus perjudian, curanmor hingga dugaan pelecehan seksual.
Pada kasus pertama, petugas Satreskrim Polres Bintan mengamankan empat tersangka berinisial M, W, S, dan V di Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, Sabtu (5/7/2025) akhir pekan kemarin. Mereka tertangkap tangan saat bermain kartu remi dengan uang tunai yang diduga sebagai taruhan.
Keempat tersangka mengakui bahwa mereka terlibat dalam perjudian jenis daun merah. Mereka kini dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus kedua adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka berinisial RSN. Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Juni 2025 setelah mencuri sebuah Honda Beat. Dalam pengakuannya, RSN juga menyimpan motor curian lainnya, termasuk Honda Supra X, di semak-semak.
“Barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit 1. RSN dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus terakhir adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berinisial HH di Bukit Sidodadi, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan. Kejadian tersebut berlangsung di dalam kamar sebuah rumah.
HH dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nes)