GUGUS Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Provinsi Kepulauan Riau memulangkan 203 orang warga melalui Pelabuhan Batam Center, awal pekan ini.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Bagian Psikologi Biro SDM Polda Kepri, Biddokkes Polda Kepri, serta perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepri. Semua pihak berkolaborasi untuk memberikan pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan, dan memastikan kepulangan korban berlangsung dengan aman dan manusiawi.
Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Wakapolda Kepri sekaligus Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas PP–TPPO, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan contoh konkret sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kepulangan 203 korban TPPO ini mengingatkan kita bahwa kejahatan perdagangan orang masih mengancam. Kita harus bersatu dalam pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban. Negara bertanggung jawab untuk melindungi setiap warganya,” ujar Brigjen Anom.
Kepulangan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Gugus Tugas Daerah PP–TPPO Provinsi Kepri berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial bagi para korban dengan melibatkan berbagai unsur di tingkat daerah maupun pusat.
(dha)