BADAN Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran etika yang melibatkan dua anggotanya. Salah satu laporan berasal dari manajemen RS Budi Kemuliaan Batam, yang mengadukan tindak tanduk anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga, terkait perbuatan tidak menyenangkan di lingkungan rumah sakit tersebut.
Pengaduan resmi tersebut disampaikan oleh Direktur RS Budi Kemuliaan Batam, dr Puja Nastia, tertanggal 16 Desember 2025. Menurut surat pengaduan, insiden tersebut terjadi pada 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, di ruang rumah sakit.
Dalam laporan tersebut, manajemen rumah sakit menyatakan bahwa tindakan Ruslan Sinaga telah menciptakan suasana yang tidak nyaman dan menimbulkan tekanan psikologis bagi petugas. Dikatakan bahwa ia berteriak dengan nada tinggi dan menunjukkan sikap agresif terhadap petugas kesehatan, yang berdampak negatif pada pelayanan kesehatan.
Ruslan Sinaga juga diduga telah berperilaku tidak pantas terhadap Ketua Dewan Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono, dengan melakukan tindakan verbal yang kasar, serta menunjukkan gestur agresif.
Lebih jauh lagi, manajemen rumah sakit melaporkan bahwa Ruslan Sinaga diduga menggunakan posisinya sebagai anggota DPRD untuk menekan rumah sakit, termasuk ancaman untuk melaporkan ke DPRD dan media.
RS Budi Kemuliaan Batam mengatakan bahwa mereka telah memberikan pelayanan medis sesuai dengan prosedur, termasuk penjelasan mengenai mekanisme klaim BPJS Kesehatan. Meskipun manajemen rumah sakit telah berusaha kooperatif dan meminta maaf guna menjaga situasi, tindakan Ruslan Sinaga terus berlanjut.
“Sebagai badan yang bertanggung jawab, kami wajib melindungi martabat dan keselamatan tenaga kesehatan serta pimpinan rumah sakit dari perlakuan yang tidak pantas, terutama yang berasal dari pejabat publik,” demikian bunyi pengaduan yang ditandatangani oleh dr Puja Nastia.
Pengaduan lain
SELAIN kasus ini, BK DPRD Batam juga menerima laporan lain yang melibatkan anggota DPRD Batam, Sony Christanto, terkait dugaan manipulasi kegiatan gereja untuk mendapatkan dana bantuan politik.
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadhli, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa saat ini ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut karena masih berada di luar kota.
“Saya di Jakarta dan belum bisa kembali ke Batam. Namun, saya sudah mendengar kabar mengenai laporan itu,” ungkap Fadhli pada Rabu (17/12/2025) seperti disampaikan ke media.
Ia mengakui bahwa belum bisa mengonfirmasi apakah laporan telah resmi masuk ke BK, karena biasanya melalui proses disposisi terlebih dahulu.
“Saya tidak tahu apakah surat itu sudah sampai. Biasanya, surat pengaduan melalui pimpinan DPRD dulu,” tambahnya.
Meski demikian, Fadhli memastikan bahwa BK DPRD Batam akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.
Dalam penjelasannya, Fadhli mengisyaratkan bahwa lebih dari satu anggota dewan mungkin terlibat dalam laporan ini. “Sejauh ini sepertinya ada lebih dari satu,” jelasnya.
Bantahan
DI sisi lain, Ruslan Sinaga membantah semua tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan perilaku arogan. Ia berargumen bahwa kehadirannya di RS Budi Kemuliaan Batam adalah untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Saya di sini untuk melindungi masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan yang layak dari rumah sakit,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai anggota DPRD, dia memiliki tanggung jawab untuk membela warga yang merasa pelayanan mereka tidak optimal. Ruslan juga menolak tuduhan mengenai sikap arogannya.
“Saya tidak bersikap seperti itu. Semua ada alasannya,” pungkasnya.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengaku belum mengetahui adanya laporan resmi yang masuk terkait dua anggota dewan dimaksud. Ia menyebut hingga saat ini belum menerima pemberitahuan maupun disposisi laporan ke meja pimpinan DPRD.
“Saya belum tahu itu. Sepengetahuan saya belum ada laporan yang masuk ke pimpinan,” ujar Kamaluddin usai memimpin rapat paripurna DPRD Batam, Kamis (18/12/2025).
(dha)


