BEA Cukai Batam mereekspor 25 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui Pelabuhan Batu Ampar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengatasi persoalan limbah yang tidak memenuhi standar pemasukan ke Indonesia.
Hingga tanggal 27 Januari 2026, Bea Cukai Batam telah menyelesaikan reekspor 21 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya. Sebelumnya, perusahaan lain yaitu PT Esun Internasional Utama Indonesia juga telah mereekspor empat kontainer, menunjukkan respons positif terhadap arahan dari Bea Cukai.
“Kepatuhan ini penting untuk menjaga kelangsungan lingkungan kita,” sebut Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Dari 914 kontainer yang teridentifikasi mengandung limbah B3 dan dimiliki oleh tiga perusahaan, 49 permohonan reekspor telah disetujui, dan 25 kontainer telah berhasil dikembalikan ke negara asalnya. Namun, Evi mencatat bahwa masih ada 889 kontainer yang belum diajukan untuk reekspor. Dia menegaskan perlunya pemilik kontainer untuk segera menyelesaikan kewajiban ini agar terhindar dari penumpukan yang dapat meningkatkan biaya di pelabuhan.
PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer, tetapi baru mengajukan permohonan untuk 19 kontainer, dari mana empat di antaranya sudah direekspor. Di sisi lain, PT Logam Internasional Jaya yang memiliki 412 kontainer berhasil melakukan reekspor terhadap 21 kontainer yang telah disetujui.
Sementara PT Batam Battery Recycle Industries, yang memiliki 116 kontainer, juga baru mengajukan sembilan kontainer untuk direekspor. Evi menambahkan bahwa koordinasi dengan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup dilakukan untuk memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai prosedur dan tetap mengutamakan aspek pelestarian lingkungan.
(dha)


