PETUGAS Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) baru saja mengumumkan penetapan tersangka terhadap sebelas anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Kepulauan Riau terkait dengan dugaan penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni di Batam pada Sabtu lalu.
“Keputusan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendetail,” sebut Irhamni.
Kasus ini bermula ketika sebelas ABK yang merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, diamankan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 lalu. Mereka ditangkap karena memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi dan mengalami proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran imigresen di negeri jiran tersebut. Selama periode tiga bulan di penjara Malaysia, mereka dijatuhi hukuman dan dideportasi bersama 122 pekerja migran Indonesia lainnya pada 29 Januari.
Dari informasi yang diperoleh, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri serta Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap penyelundupan pasir timah tersebut, yang diperkirakan bernilai total mencapai Rp4,3 miliar, termasuk perahu. Nilai pasir timah itu sendiri diperkirakan mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia.
Kesebelas tersangka, dengan rentang usia antara 23 hingga 53 tahun, kini sedang menunggu untuk dijadwalkan kembali ke pengadilan, di mana mereka dihadapkan pada pasal berdasarkan Akta Imigresen 1859/1963 yang memuat ketentuan tentang pelanggaran masuk tanpa izin ke wilayah Malaysia. Dalam kasus ini, mereka terancam hukuman penjara selama tiga bulan atau denda 3.000 ringgit Malaysia.
(dha/antara)


