DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pembobolan rumah di Perumahan Bandar Sri Mas, Sei. Panas, Batam.
Dalam Konferensi Pers dihadapan sejumlah awak media, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 23 Januari 2026 lalu.
Korban berinisial P, seorang ibu rumah tangga, melaporkan rumahnya dibobol saat ditinggal berbelanja ke pasar dalam kondisi kosong.
“Para pelaku berjumlah lima orang, masing-masing berinisial IY, MI, SDN, AS, dan RH. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah yang ditinggal penghuninya,” ungkap Ronni Bonic, Senin (2/02/2026) di Loby Mapolresta Barelang.
Diungkapkan, setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, para pelaku merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan obeng dan linggis, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta mata uang asing sebesar RM1.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp110 juta.
Saat kembali ke rumah dan mendapati kondisi rumah berantakan, korban sempat berteriak meminta pertolongan warga, namun para pelaku telah melarikan diri.
Berkat kerja cepat Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, kelima pelaku berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.
“Penangkapan dilakukan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Kota Batam. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kejahatan, sepeda motor, helm, jaket, serta uang tunai hasil pencurian” tambah Ronni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa para pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian serupa di wilayah Kota Batam dengan modus menyasar rumah kosong dan beraksi secara berkelompok.
Empat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Kepri mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(*)


