PETUGAS dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan Rizal, mantan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam, terkait dugaan korupsi. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Lampung pada Rabu 4/2/2026).
Informasi mengenai penangkapan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, di mana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa ia telah mengetahui tindakan KPK terhadap pejabat Bea dan Cukai tersebut. Menurut sumber, Menteri Keuangan juga telah menerima laporan awal mengenai kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Rizal, sebelum terjerat dalam dugaan ini, dikenal sebagai pegawai dengan reputasi baik. Ia dihargai atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat di KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, bahkan sempat dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain menangkap Rizal, KPK juga mengamankan sejumlah pegawai lain dari DJBC yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut benar adanya.
“Ya, benar,” sebut Fitroh kepada media.
Para pejabat yang ditangkap direncanakan akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat berita ini dirilis, KPK masih melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus ini dan belum memberikan rincian resmi mengenai peran masing-masing individu yang terlibat.
KPK menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya mengungkap dugaan korupsi di seluruh instansi pemerintah, sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di Indonesia.
(dha)


