Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
    7 jam lalu
    KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
    7 jam lalu
    Sebanyak 7869 Jemaah Haji Debarkasi Batam Telah Pulang ke Tanah Air
    8 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Akhiri Kebijakan WFA, Mulai Juli 2026 Masuk Normal
    18 jam lalu
    Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
    19 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    2 jam lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    18 jam lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    4 hari lalu
    Puluhan Ribu Calon Murid Baru SMA dan SMK di Kepri Bersaing Ketat Masuk Sekolah Negeri
    4 hari lalu
    Pelatih Iran Nilai Timnya Paling “Tertindas” di Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    4 jam lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    7 jam lalu
    Pulau Benan, Lingga
    5 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    6 hari lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    19 jam lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    5 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan Narkoba Dituntut Pidana Mati

Editor Admin 5 bulan lalu 216 disimak
Kejari Batam tuntut mati 6 terdakwa penyeludup sabu 2 ton, Kamis (5/2/2026)

KEJAKSAAN Negeri Batam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam orang yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kasus ini mencuat setelah kapal Sea Dragon Terawa ditangkap di perairan Kepri.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (5/2/2026) kemarin.

Dalam persidangan, jaksa membacakan surat tuntutan itu secara berurutan, dimulai dari dua terdakwa asal Thailand, Weerepat Phongwan, atau lebih dikenal dengan sebutan Mr. Pong, dan Teerapong Lekpradube. Selanjutnya, empat terdakwa yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, juga dihadapkan dengan tuntutan serupa.

Jaksa penuntut umum, Gutirio Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, telah diperiksa sepuluh saksi, termasuk tiga saksi ahli. Barang bukti yang diajukan berupa 67 kardus yang berisi narkotika, dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China yang setiap bungkusnya menyimpan sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus sabu berbentuk serbuk kristal. Total berat barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

“Kami sebagai penuntut umum menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melawan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Gutirio Kurniawan.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar memutuskan bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwa secara sah, dengan harapan memberikan efek jera dan menegakkan hukum terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

(dha)

Kaitan batam, narkoba, Pidana mati
Admin 6 Februari 2026 6 Februari 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya AirFish Moda Transportasi Canggih, Siap Hubungkan Singapura – Batam
Artikel Selanjutnya Cuaca Kering dan Angin Kencang di Batam Diprediksi Hingga Februari

APA YANG BARU?

Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 2 jam lalu 64 disimak
Pohon Bakau Api Api
Rupa 4 jam lalu 97 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 7 jam lalu 159 disimak
KJRI Johor Bahru Amankan Kepulangan 4 Nelayan Bintan yang Dibebaskan Malaysia
Artikel 7 jam lalu 114 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 7 jam lalu 143 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 5 hari lalu 659 disimak
Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
Tokoh 6 hari lalu 645 disimak
Siswa SMA Keluarga Mampu Bisa Tidak Lagi Jadi Prioritas Penerima MBG
Artikel 6 hari lalu 622 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 5 hari lalu 609 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 5 hari lalu 596 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?