KEJAKSAAN Negeri Batam mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam orang yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Kasus ini mencuat setelah kapal Sea Dragon Terawa ditangkap di perairan Kepri.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa Kejari Batam dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada hari Kamis (5/2/2026) kemarin.
Dalam persidangan, jaksa membacakan surat tuntutan itu secara berurutan, dimulai dari dua terdakwa asal Thailand, Weerepat Phongwan, atau lebih dikenal dengan sebutan Mr. Pong, dan Teerapong Lekpradube. Selanjutnya, empat terdakwa yang merupakan warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, juga dihadapkan dengan tuntutan serupa.
Jaksa penuntut umum, Gutirio Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, telah diperiksa sepuluh saksi, termasuk tiga saksi ahli. Barang bukti yang diajukan berupa 67 kardus yang berisi narkotika, dengan rincian 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China yang setiap bungkusnya menyimpan sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus sabu berbentuk serbuk kristal. Total berat barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.
“Kami sebagai penuntut umum menyimpulkan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melawan hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Gutirio Kurniawan.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar memutuskan bahwa para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwa secara sah, dengan harapan memberikan efek jera dan menegakkan hukum terkait peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
(dha)


