KEMENTRIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan saat ini perikanan tangkap di perairan Indonesia telah mencapai 9,9 juta ton.
Angka tersebut baru 50 persen dari total biomass di laut.
“Potensi ikan yang ada di perairan kita ini adalah ikan yang maksimal dapat dipanen. Ini 50 persen dari biomass di laut maksimalnya 80 persen. Angka 9,9 juta ton per tahun ini sudah ada kenaikan dari (survey terakhir) tahun 2013,” kata Direktur Pengolahan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Toni Ruchimat, mengutip laman beritadaerah.co.id, Kamis 17 November 2016.
Menurutnya, potensi perikanan tangkap 9,9 juta ton tidak lepas dari kebijakan-kebijakan KKP yang memberantas tindak pencurian ikan oleh kapal asing atau ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing) dan larangan transhipment di tengah laut.
Dijelaskannya, dari 9,9 juta ton penangkapan ikan didominasi oleh ikan pelagis kecil yang mencapai 3,5 juta ton. Kemudian disusul oleh ikan pelagis besar sebanyak 2,4 juta ton, ikan demersal 2,3 juta ton dan ikan karang 976 ribu ton.
Sedangkan untuk penangkapan udang penaeid sebanyak 326 ribu ton, cumi-cumi 197 ribu ton, rajungan 48 ribu ton, kepiting 44 ribu ton dan lobster 8.803 ton.
Dikatakan Toni, potensi penangkapan ikan 9,9 juta ton tidak termasuk ikan tuna, cakalang, dan tongkol. Untuk ketiga jenis ikan tersebut dikategorikan sebagai komoditas ikan internasional. ***