KOMISI IV DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) pada Rabu (1/6/2025), untuk membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Rapat yang dipimpin oleh Taufik Ace Muntasir ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk, Sekretaris Komisi IV Hj Asnawati Atiq, serta anggota lainnya. Dari pihak Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Tri Wahyu Rubianto dan Sekretaris Kurniadi turut hadir.
Dalam rapat, anggota Komisi IV mengungkapkan kekhawatiran terkait kapasitas sekolah negeri yang terbatas di Batam. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses SPMB untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dandis Rajagukguk menegaskan, pentingnya komitmen Dinas Pendidikan untuk menghindari praktik pungutan liar dan titipan dalam penerimaan siswa.
“Kita minta agar tidak ada pungutan liar, baik dari pejabat maupun masyarakat,” ujarnya.
Taufik Ace Muntasir menambahkan bahwa menerima titipan dalam SPMB dapat dianggap sebagai pungli dan harus dilaporkan. Pendapat ini disetujui oleh Tri dan timnya.
Tri menjelaskan bahwa kapasitas kelas di setiap sekolah telah ditentukan dan tidak bisa ditambah. Untuk SD, maksimal 40 siswa per rombongan belajar, dan untuk SMP, 45 siswa.
“Jika ada siswa di luar kuota, mereka hanya akan berstatus menumpang belajar,” jelasnya.
Taufik juga menyuarakan keprihatinan terhadap beban biaya pembangunan di sekolah swasta, yang bisa memberatkan keluarga berpenghasilan rendah. Dia menyoroti bahwa meskipun ada subsidi SPP, biaya lain tetap menjadi masalah.
“Pilihan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri sering kali jatuh ke sekolah swasta, yang menambah beban biaya bagi orang tua,” tambahnya.
(dha)