MULAI bulan depan, pajak pertambahan nilai (PPN) naik. Tarif PPN yang saat ini 10% akan menjadi 11% di 1 April 2022. Kenaikan tarif ini tentu akan membuat berbagai macam barang yang selama ini kena PPN ikut naik. Artinya, beban masyarakat akan makin bertambah.
Aturan kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini juga disebutkan tarif PPN naik lebih tinggi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Namun, selain kenaikan PPN. Pemerintah juga menetapkan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN ini yakni barang sembako. Selain itu, ada beberapa jasa juga yang dibebaskan dari PPN seperti jasa pendidikan dan kesehatan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah telah memutuskan tidak jadi mengenakan pajak terhadap sembako premium.
Diketahui, pemerintah sebelumnya berencana mengenakan pajak terhadap bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas tersebut.
“Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan,” kata Yustinus seperti dikutip dari Detik, Jumat (18/3/2022).
Namun demikian, dia memastikan bahwa pemerintah akan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah melalui program perlindungan sosial.
“Saat ini pemerintah juga terus mempertahankan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah melalui program perlindungan sosial,” imbuhnya.
Tahun lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah berencana mengenakan PPN untuk kebutuhan dasar premium. “Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN,” kata Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers, Kamis (7/10).
Ia menyebut pajak kebutuhan dasar untuk ‘orang kaya’ tersebut bakal dikenakan pajak sebesar 11 persen mulai April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.
“Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,” jelasnya.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com