KOTA Batam dan Kabupaten Bintan kini menjadi sorotan sebagai lokasi potensial untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia. Dewan Energi Nasional (DEN) telah memetakan kedua daerah ini untuk mendukung inisiatif pemerintah yang menargetkan pemanfaatan energi nuklir mulai tahun 2032. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional.
DALAM Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya penerapan teknologi nuklir.
“Ini adalah terobosan yang harus kita ambil. Pembahasan di DEN telah dilakukan dengan serius, dan kami menargetkan agar energi nuklir sudah beroperasi pada 2032,” ungkapnya, seperti dilansir GoWest.ID pada Kamis (3/1/2025) kemarin
Presiden RI Prabowo Subianto juga menegaskan komitmennya dalam diversifikasi sumber energi, terutama saat kunjungan ke beberapa negara pada bulan November lalu. Ia menyatakan bahwa nuklir merupakan salah satu solusi untuk menghadapi tantangan perubahan iklim dan kebutuhan energi yang terus meningkat di masa depan.
Pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang mengatur pembentukan Komite Pelaksana Program Energi Nuklir (KP2EN).
“Kami sudah menyusun draft R-Perpres dan melakukan sosialisasi terkait pembangunan PLTN sebagai bagian dari transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060,” jelas Bahlil.
Menurut Bahlil, pemanfaatan energi nuklir tidak hanya akan memperluas bauran energi terbarukan, tetapi juga menurunkan biaya pokok penyediaan listrik.
“Inisiatif ini berpotensi menekan biaya listrik dan meningkatkan penggunaan energi baru-terbarukan. Kami berencana memulai dengan kapasitas kecil, sekitar 250-500 megawatt, sebelum mengembangkan skala lebih besar,” tambahnya.
Dengan keyakinan bahwa energi nuklir merupakan solusi jangka panjang yang efisien dan ramah lingkungan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan infrastruktur ini. Pengembangan PLTN pun diharapkan dapat mendukung target bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, serta komitmen NZE pada tahun 2060.
DEN juga berencana melakukan pendampingan teknis dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keamanan serta manfaat teknologi nuklir. Upaya ini penting untuk membangun penerimaan publik terhadap penggunaan energi nuklir sebagai sumber energi strategis.
Dengan rampungnya draft R-Perpres KP2EN, Indonesia melangkah lebih mantap dalam pengembangan energi nuklir, meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti teknologi dan pendanaan. Bahlil optimis bahwa langkah ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi sistem energi nasional yang lebih efisien dan berkelanjutan.
Menurut DEN, ada 29 lokasi yang diusulkan untuk pengembangan PLTN, termasuk:
- Pangkalan Susu, Sumatera Utara
- Tanjung Balai, Sumatera Utara
- Batam, Kepulauan Riau
- Bintan, Kepulauan Riau
- Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
- Bojanegara, Banten
- Muria, Jawa Tengah
- Gerokgak, Bali
- Sambas, Kalimantan Barat
- Pulau Semesa, Kalimantan Barat
- Pantai Gosong, Kalimantan Barat
- Muara Pawan, Kalimantan Barat
- Pagarantimur, Kalimantan Barat
- Keramat Jaya, Kalimantan Barat
- Kendawangan, Kalimantan Barat
- Airhitam, Kalimantan Barat
- Kualajelai, Kalimantan Barat
- Sangatta, Kalimantan Timur
- Samboja, Kalimantan Timur
- Babulu Laut, Kalimantan Timur
- Morowali, Sulawesi Tengah
- Muna, Sulawesi Tenggara
- Toari, Sulawesi Tenggara
- Tanjung Kobul, Maluku
- Teluk Bintuni, Papua Barat
- Timika, Papua Tengah
- Merauke, Papua Selatan
Dengan pemetaan ini, pemerintah berharap dapat melakukan langkah konkret menuju pemanfaatan energi nuklir di Indonesia.
Keamanan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN)
PEMBANGKIT Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sering kali menjadi topik perdebatan terkait keamanan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Meskipun memiliki potensi untuk menyediakan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan, kekhawatiran mengenai risiko kecelakaan nuklir dan limbah radioaktif tetap menjadi perhatian utama.
PLTN dirancang dengan berbagai protokol keselamatan yang ketat. Setiap reaktor dilengkapi dengan sistem pengaman berlapis yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan mengurangi dampak jika terjadi insiden.
Misalnya, struktur fisik reaktor dilindungi dengan dinding beton tebal yang mampu menahan tekanan dan radiasi. Selain itu, sistem pendingin dan kontrol otomatis juga dirancang untuk mendeteksi dan mengatasi masalah sebelum menjadi krisis.
Di Indonesia, pengawasan terhadap PLTN dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Badan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tahap pembangunan dan operasional PLTN mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Selain itu, regulasi internasional dari badan seperti Badan Energi Atom Internasional (IAEA) juga diintegrasikan dalam kebijakan nasional, menjamin bahwa praktik terbaik dalam keselamatan nuklir diadopsi.
Salah satu langkah penting dalam menjamin keamanan PLTN adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Pemerintah dan pengelola PLTN perlu memberikan informasi yang jelas mengenai cara kerja reaktor, langkah-langkah keamanan yang diterapkan, serta risiko yang mungkin terjadi.
Salah satu isu paling sensitif terkait PLTN adalah pengelolaan limbah nuklir. Limbah ini harus ditangani dengan sangat hati-hati, dan pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan solusi penyimpanan jangka panjang yang aman. Lokasi penyimpanan limbah nuklir dirancang jauh dari pemukiman penduduk dan harus memenuhi standar keselamatan tinggi untuk mencegah pencemaran lingkungan.
(ham)