MANGIHUT Rajagukguk, anggota DPC Partai PDIP Kota Batam, menjalani pemeriksaan di kantor partai untuk mengklarifikasi laporan pemerasan dan penggelapan yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Ia tiba sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (4/5/2025), dengan kendaraan Toyota Avanza berwarna hitam. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, ia meninggalkan kantor partai pada pukul 20.00 WIB.
Setelah pertemuan, Mangihut tampak waspada terhadap sejumlah wartawan yang menunggu di luar. Ia baru muncul setelah pengurus DPD menyelesaikan rapat. Saat hendak memasuki mobil, wajahnya terlihat pucat dan terlihat gugup ketika dikerumuni oleh wartawan.
“Dari sini untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sedang viral,” sebut Mangihut saat ditanya tentang kedatangannya.
Saat ditanya mengenai laporan balik atas tuduhan yang sedang diselidiki, ia menyatakan bahwa dirinya masih menunggu arahan dari Ketua Partai. Ia juga membantah semua tuduhan yang menyebutkan keterlibatannya dalam pemerasan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha berinisial D.
“Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberi atau menerima uang seperti yang dituduhkan,” tegasnya sebelum masuk ke dalam mobil.
Ketua DPC PDIP Kota Batam, Nuryanto, menjelaskan bahwa kedatangan Mangihut adalah untuk klarifikasi bersama tim kuasa hukum partai. Ia menekankan pentingnya Mangihut untuk segera melaporkan balik jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar.
“Jika memang tidak melakukan kesalahan, segera laporkan balik,” ujar Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur.
Ia menambahkan bahwa kasus ini berpotensi mempengaruhi reputasi partai, sehingga diperlukan verifikasi yang mendalam terhadap bukti-bukti, termasuk rekaman dan dokumen terkait.
“Kami beri waktu dua hari ke depan. Jika tidak terbukti, segera buat laporan balik,” pungkasnya.
(dha)