DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) dan forum lobi sepakat menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Dengan penundaan itu, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik.
“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).
Dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba, masih dalam pembahasan di tingkat I sehingga belum masuk tahap pengambilan keputusan.
Bamsoet menjelaskan pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan, sehingga keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan masyarakat Indonesia.
Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963, lanjut dia, sudah melewati masa 7 kepemimpinan presiden dengan 19 Menteri Hukum dan HAM. Menurutnya, jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif.
“Walaupun pada kenyataannya selama ini DPR RI melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.
Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik,” pungkasnya.
(*)