PT ADHYA Tirta Batam (ATB) telah menerima surat dari Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawadi, sehari sebelum pelantikan Walikota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam di akhir September 2019 lalu.
Surat tersebut menyatakan, kontrak konsesi pengelolaan air di Batam antara ATB dan BP Batam akan berakhir pada November 2020.
Namun surat tersebut tidak menyebutkan bahwa kontrak konsesi ATB akan diperpanjang atau tidak.
“Pada prinsipnya, sebuah kontrak memang harus diakhiri. Jadi, menurut hemat kami surat tersebut hanyalah pemberitahuan formal tentang pengakhiran kontrak konsesi, yang memang akan jatuh pada November 2020,” kata Head of Corporate Secretary ATB Maria Y Jacobus di lantai 7 ATB Building pada Jumat (24/1) kemarin.
Maria melanjutkan, sebuah kontrak baru bisa diakhiri bila kedua belah pihak sudah menunaikan seluruh hak dan kewajibannya, seperti yang terutang dalam kontrak yang telah disepakati bersama. Jika tidak, maka kontrak tidak bisa diakhiri.
Dalam hal ini, ada beberapa klausul dan ketentuan dalam kontrak konsesi yang tidak dipenuhi oleh pihak BP Batam. Terutama terkait hak-hak yang seharusnya diterima ATB.
Salah satunya adalah mengenai penyesuaian tarif yang harusnya ditinjau setiap tahun. Namun, sejak tahun 2011 ATB tidak diberikan kesempatan untuk menyesuaikan tarif air bersih.
Dalam perjanjian kontrak konsesi disebutkan, bahwa ATB boleh menunda sebagian atau seluruh investasi yang akan dilakukan ketika pemerintah tidak memenuhi kewajibannya untuk meninjau dan menyesaikan tarif air bersih.
Kenyataannya, ATB tetap melakukan investasi besar-besaran demi menjaga keandalan kualitas, kuantitas dan kontiniunitas suplai air kepada pelanggan.

Namun demikian, jika pemerintah tetap berupaya melakukan pengakhiran kontrak tanpa menunuaikan hak dan kewajibannya, maka sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam konsesi, hal ini akan diselesaikan di pengadilan Arbitrase.
Seperti diketahui, putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian terhadap Putusan Arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
Di sisi lain, kata Maria lagi, jika pemerintah memang serius mengambil alih pengelolaan air kota Batam pada setelah November 2020, maka pemerintah harus menyiapkan investasi sejak awal tahun 2020.
Investasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas, kuantitas dan kontiniunitas pelayanan air bersih di Kota Batam bisa terjaga tanpa adanya gejolak saat peralihan.
Namun faktanya, Pemerintah melalui BP Batam belum melakukan investasi apapun terkait hal tersebut.
“November kontrak dengan ATB habis, setelah itu bagaimana? persiapannya apa untuk memastikan pelayanan air di Batam, ada begitu banyak yang membutuhkan layanan air, tidak hanya masyarakat namun juga dunia usaha, industri, dan perhotelan. Bagaimana investasi itu,” kata Maria lagi.
Lebih jauh, Maria berharap akan ada pertemuan dan diskusi menyoal pemenuhan hak dan kewajiban kedua pihak di akhir masa konsesi ini. Dengan begitu akan didapat jalan tengah yang sama-sama bisa diterima ATB dan BP Batam.
Jika tidak, maka penyelesaian melalui Pengadilan Arbitrase nampaknya akan menjadi jalan yang harus ditempuh.
Maria mengaku ATB tetap menginginkan adanya diskusi, namun pihaknya juga telah memperiapkan segalanya untuk menghadapi kemungkinan penelesaian melalui putusan arbitrase ini.
Siapa Pengelola Air Bersih Selanjutnya?
TERKAIT siapa yang nantinya akan mengelola air di Batam, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi sebelumnya menuturkan pihaknya akan meminta arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Pada prosesnya, Rudi menjelaskan kalau pengelolaan air di Batam bisa dilakukan oleh BUMN, BUMD, dan bisa juga dikelola sendiri BP Batam.
Soal kesiapan BP Batam mengelola air di Batam sendiri, Rudi meyakini kalau BP Batam akan mampu.
Karena SDM yang ada di sana cukup mumpuni untuk mengelola air di Batam.
“Deputi 4 itu bekas pengelola air di Jakarta,” kata Rudi di Gedung Marketing BP Batam pada Kamis (23/1) sore.
Sejauh ini, proses penghentian kerja sama ini telah dilakukan, dimana penghitungan aset ATB yang akan dikembalikan ke BP Batam telah dimulai.
*(bob/GoWestId)