JAKSA Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (26/5/2025). Tuntutan ini muncul setelah terdakwa dituduh terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
“Berdasarkan dakwaan primer dan sekunder, kami menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Satria Nanda,” demikian pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Mendengar keputusan tersebut, Satria terlihat lesu, sementara istrinya tidak mampu menahan kesedihan dan meneteskan air mata, didampingi oleh keluarganya untuk mendapatkan dukungan emosional.
Hakim Ketua kemudian meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Juni 2025 untuk mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa.
Jaksa mengemukakan beberapa alasan yang memberatkan dalam tuntutan hukuman mati ini.
Di antaranya, perbuatan Satria Nanda dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, serta dilakukan secara terencana dan sistematis. Terdakwa juga dituduh berkolusi dengan sindikat narkotika internasional. Padahal, seharusnya sebagai penegak hukum, ia harusnya menjadi panutan dalam pemberantasan narkoba.
Kasus ini terungkap setelah penangkapan Satria dan sepuluh anggota lainnya dari Satuan Narkoba pada Agustus tahun 2024. Mereka diduga terlibat dalam jual beli barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, dengan keterlibatan bandar narkoba berinisial As di Kampung Aceh, Muka Kuning.
(dha)