KEPUTUSAN mengejutkan disampaikan Kepala BP Batam ex officio, HM Rudi soal konsesi pengelolaan sumberdaya air di Batam, kamis (23/01/2020). Rudi menyebut bahwa konsesi pengelolaan air dengan PT Adhya Tirta Batam (ATB) tidak diperpanjang.
Konsesi itu akan berakhir tahun ini.
Keputusan tidak diperpanjangnya konsesi dengan PT ATB ini sudah diputuskan sebelum Rudi menjabat ex officio Kepala BP Batam, atau ketika BP Batam dikepalai oleh Plt, Edhy Putra Irawadi.
Menurut Rudi, Edhy Putra Irawadi dan Mantan Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah sepakat terkait tidak dilanjutkannya konsesi dengan PT ATB.
“Sudah ada surat pemutusan ke ATB bahwa dihentikan. Wewenang pemutusan di Kepala BP Batam sebelumnya (Edhy Putra Irawadi), sebelum beliau meninggalkan BP Batam,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Marketing Center BP Batam, Kamis (23/1/2020) ini.
Menurutnya, ia akan membicarakan proses transisi tersebut dengan Menko Perekonomian saat ini.
BP Batam pun dikatakannya sengaja tidak membuka lelang karena berencana mengelola air bersih di Batam secara mandiri.
“Tapi kami belum kami pastikan apakah akan dikelola seratus persen, atau sebagian kerjasama dengan vendor lain,” ujarnya.
Tanggung jawab pengelolaan air bersih di Batam akan diserahkan ke deputi IV.
“BP bisa mengelola sendiri, dan deputi IV saya bekas orang (yang) mengelola air di Jakarta. Nantinya dia yang bertanggungjawab soal pengelolaan ini,” sambung Rudi.
Tunggakan Pajak Permukaan Air PT. ATB Batam
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri akan menyegel aset Adhya Tirta Batam (ATB), sebagai upaya paksa penyelesaian tagihan pajak permukaan air terutang, sebesar Rp 45 Miliar.
”Penyegelan dan penyitaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat,” kata Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak seperti dikutip dari koran digital BatamNow, kamis (23/01/2020).
Nadeak menegaskan Pemprov sudah meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri, sebagai dasar hukum penyitaan.
”LO sudah dikonsultasikan dengan Kejati, tinggal eksekusinya saja di lapangan,” ujar Ketua DPRD itu di koran digital itu tersebut.
Dikatakan, tindakan penyegelan tidak perlu lewat pengadilan, cukup oleh Penyidik Pegawai Negeri Spil (PPNS) Pemprov Kepri saja.
”Penyegelan ini ’kan berhubungan dengan pajak. Orang kantor perpajakan nanti yang mendampingi,” ujarnya lewat telepon seluler. Ditanya obyek yang akan disegel, Nadeak memgatakan teknisnya orang Pemprov yang tau persis.
”Untuk lebih jauh soal penyegelan ini, silakan tanya ke pempro,” katanya
singkat.
Kadispenda Pemprov Kepri, Reni Yusneli di laman BatamNow dilaporkan tak menjawab pesan Whatsapp mereka.
Penyegelan Bisa Berdampak ke Pelayanan
SEMENTARA President Director ATB Benny Andrianto di koran digital BatamNow mengatakan :
”Mereka tidak bisa melakukan penyegelan tanpa melalui proses hukum yang jelas. Dan saya ingatkan aset yang hendak disegel akan berdampak pada pelayanan. Silakan dikaji.”
Dia menambahkan ”kalau penyegelan dipaksakan, kita akan buat surat keberatan dan silakan proses melalui pengadilan.”
Sementara Head of Corporate Secretary ATB Maria Y Jacobus di BatamNow menjelaskan mereka tetap konsisten membayar kewajiban kepada pemerintah.
”Kita tetap membayar secara rutin pajak permukan air ke Pemprov Kepri lewat Dispenda (Dinas Pendapatan),” katanya.
”Selain ke Pemprov, ATB juga membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-Red) kepada BP Batam,” tambah Maria.
Polemik pajak air permukaan terutang ini muncul sejak temuan BPK
(Badan Pemeriksa Keuangan) Kepri pada laporan keuangan Pemprov tahun 2016 lalu.
Di buku neraca Pemprov, tercatat piutang ATB, sebesar Rp 45 Miliar. Pada tahun itu Pemprov memang menaikkkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) menjadi Rp 1886 per m3.
Pihak Pemprov sudah menyampaikannya ke pihak ATB. Sedangkan di pihak ATB mengaku belum menagih kenaikan pajak air sehubungan dengan kenaikan NPAP tersebut.
Tunggakan pajak air permukaan terutang adalah beban tahun 2016, 2017 dan 2018. Tahun 2018 keluar Pergub No 49 tahun 2018 tentang NPAP yang baru menjadi Rp 1500 per m3. Tagihan pajak yang dipolemikkan tersebut merupakan akumulasi dari pokok pajak terhutang beserta dendanya Polemik panjang pajak air permukaan temuan 2017 itu semakin meruncing karena akan menempuh upaya paksa.
(yum/ zhr/ GoWestID)
————————-
Sumber : BP BATAM / BATAMNOW