Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wamendag RI Bersama Walikota Batam Tinjau Stok Bahan Pokok Jelang Hari Raya
    16 jam lalu
    Sambut Idul Fitri 1447 H, Dispar Karimun Gelar Festival Lampu Hias Eid Mubarak
    18 jam lalu
    Baznas Batam Bagikan Bantuan Kepada 1.200 Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas
    21 jam lalu
    Dukung Pasar UMKM, Kemendag RI Hadirkan Export Center di Batam
    24 jam lalu
    Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemko Batam Intensifkan Pasar Murah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    3 hari lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    3 hari lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    2 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ingin Menikah dengan WNA? Ini Cara & Syarat di KUA

Editor Admin 4 tahun lalu 1.5k disimak

WARGA Negara Indonesia (WNI) tidak sedikit yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.

Cara menikah dengan WNA ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, yang mengatur tentang pernikahan WNI dengan WNA. Berdasarkan peraturan tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah yang akan dilaksanakan.

Peraturan pernikahan dengan WNA ini tertuang dalam Pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang pernikahan WNI dan WNA. Berikut isinya:

Pasal 26

(1) Pernikahan wanita antara seorang beragama pria Islam dengan yang seorang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Syarat Menikah di KUA dengan WNA

Adapun persyaratan menikah dengan WNA tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII. Berikut lebih lengkapnya:

(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:

a. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan.
b. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
bersangkutan.
c. Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
e. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
f. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
g. Melampirkan fotokopi paspor.
h. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah.
i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.

Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, pasangan WNI dan WNA yang sudah menikah harus mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Berikut selengkapnya isi pasal 28:

(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.

(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Pernikahan campuran
Admin 14 Februari 2022 14 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tottenham Tumbang di Kandang, Liverpool Menang Susah Payah
Artikel Selanjutnya Warga Toapaya Tanam Pohon Pisang Karena Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

APA YANG BARU?

Wamendag RI Bersama Walikota Batam Tinjau Stok Bahan Pokok Jelang Hari Raya
Artikel 16 jam lalu 54 disimak
Sambut Idul Fitri 1447 H, Dispar Karimun Gelar Festival Lampu Hias Eid Mubarak
Artikel 18 jam lalu 54 disimak
Baznas Batam Bagikan Bantuan Kepada 1.200 Petugas Kebersihan dan Penyandang Disabilitas
Artikel 21 jam lalu 81 disimak
Dukung Pasar UMKM, Kemendag RI Hadirkan Export Center di Batam
Artikel 24 jam lalu 110 disimak
Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri, Pemko Batam Intensifkan Pasar Murah
Artikel 2 hari lalu 98 disimak

POPULER PEKAN INI

Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
Artikel 5 hari lalu 266 disimak
Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 6 hari lalu 243 disimak
Wako Batam Minta Proses Pencairan THR dan Insentif Guru Ngaji, RT/RW Disegerakan
Artikel 4 hari lalu 224 disimak
Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
Artikel 5 hari lalu 218 disimak
Tugboat ASL Mega Tenggelam, Tiga Orang Meninggal Dunia
Artikel 4 hari lalu 203 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?