WARGA Negara Indonesia (WNI) tidak sedikit yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.
Cara menikah dengan WNA ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, yang mengatur tentang pernikahan WNI dengan WNA. Berdasarkan peraturan tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah yang akan dilaksanakan.
Peraturan pernikahan dengan WNA ini tertuang dalam Pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang pernikahan WNI dan WNA. Berikut isinya:
Pasal 26
(1) Pernikahan wanita antara seorang beragama pria Islam dengan yang seorang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Syarat Menikah di KUA dengan WNA
Adapun persyaratan menikah dengan WNA tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII. Berikut lebih lengkapnya:
(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:
a. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan.
b. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
bersangkutan.
c. Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
e. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
f. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
g. Melampirkan fotokopi paspor.
h. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah.
i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.
Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, pasangan WNI dan WNA yang sudah menikah harus mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Berikut selengkapnya isi pasal 28:
(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.
(*)
sumber: detik.com