Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
    14 jam lalu
    Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
    1 hari lalu
    Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD RI Setelah Penghapusan Tunjangan Perumahan
    1 hari lalu
    PHK Massal Buruh Rokok di PT Gudang Garam Viral di Media Sosial
    1 hari lalu
    Pemko Batam Mulai Gelar Lelang Jabatan Sekda dan Pejabat Eselon II
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Rotan Pemukul Bocah
    14 jam lalu
    Festival Pantai Wan Seri Beni: Tradisi dan Kebersamaan di Bintan
    1 hari lalu
    Lionel Messi Cetak Sejarah di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Gerhana Bulan Total: Blood Moon yang Menarik Perhatian di Indonesia
    2 hari lalu
    Penyaluran Seragam Sekolah Gratis di Batam Capai 60 Persen
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    2 hari lalu
    Pulau Kundur
    2 hari lalu
    Pulau Karimun Besar
    5 hari lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ingin Menikah dengan WNA? Ini Cara & Syarat di KUA

Editor Admin 4 tahun lalu 1.4k disimak

WARGA Negara Indonesia (WNI) tidak sedikit yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA). Bagi kamu yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) dengan WNA, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut cara menikah di KUA dengan WNA.

Cara menikah dengan WNA ini tertulis dalam Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, yang mengatur tentang pernikahan WNI dengan WNA. Berdasarkan peraturan tersebut, kamu harus melakukan pendaftaran nikah di KUA kecamatan tempat akad nikah yang akan dilaksanakan.

Peraturan pernikahan dengan WNA ini tertuang dalam Pasal 26 dan 27 yang mengatur tentang pernikahan WNI dan WNA. Berikut isinya:

Pasal 26

(1) Pernikahan wanita antara seorang beragama pria Islam dengan yang seorang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Syarat Menikah di KUA dengan WNA

Adapun persyaratan menikah dengan WNA tertuang dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII. Berikut lebih lengkapnya:

(1) Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:

a. Izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan.
b. Dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang
bersangkutan.
c. Dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan.
d. Izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
e. Melampirkan fotokopi akta kelahiran.
f. Melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda.
g. Melampirkan fotokopi paspor.
h. Melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah.
i. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

(2) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.

Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Sesuai dengan pasal 28 Peraturan Menteri Agama RI No 20 Tahun 2019 Tentang Pernikahan Campuran BAB VIII, pasangan WNI dan WNA yang sudah menikah harus mencatatkan pernikahan tersebut di KUA. Berikut selengkapnya isi pasal 28:

(1) Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.

(2) Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

(3) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan Pernikahan campuran
Admin 14 Februari 2022 14 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tottenham Tumbang di Kandang, Liverpool Menang Susah Payah
Artikel Selanjutnya Warga Toapaya Tanam Pohon Pisang Karena Jalan Tak Kunjung Diperbaiki

APA YANG BARU?

Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 14 jam lalu 158 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 14 jam lalu 174 disimak
Kapal Tongkang Bina Marine 80 Dievakuasi di Perairan Pulau Putri
Artikel 1 hari lalu 212 disimak
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD RI Setelah Penghapusan Tunjangan Perumahan
Artikel 1 hari lalu 176 disimak
PHK Massal Buruh Rokok di PT Gudang Garam Viral di Media Sosial
Artikel 1 hari lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

Pulau Karimun Besar
Wilayah 5 hari lalu 431 disimak
Kapal Pompong Terbalik di Tanjungpinang: Tujuh Penumpang Selamat
Artikel 6 hari lalu 384 disimak
Penumpang Internasional Wajib Isi Deklarasi Kedatangan di All Indonesia Mulai 1 September 2025
Artikel 6 hari lalu 372 disimak
Perubahan Aksi Mahasiswa di Batam: Dari Unjuk Rasa Menjadi Doa Bersama
Artikel 7 hari lalu 371 disimak
Kondisi Rumah Haji Sain yang Dijadikan Cagar Budaya Memprihatinkan
In Depth 5 hari lalu 323 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?