Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
    9 jam lalu
    Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
    9 jam lalu
    Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
    9 jam lalu
    Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
    10 jam lalu
    Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 hari lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    4 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    6 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    6 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jabatan Ex-Officio Kepala BP Batam dan Waka BP Batam Di Mata Ahli Hukum Ampuan Situmeang

Editor Redaksi 1 tahun lalu 686 disimak
Praktisi dan Pengamat Hukum, DR Ampuan Situmeang SH, MH. F/ Dok. Gowest.Id

PRESIDEN RI, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dalam peraturan pemerintah tersebut, kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan tetap di jabat secara ex-officio oleh Wali Kota Batam. Selain itu, yang menarik dalam PP tersebut, juga menjelaskan terkait jabatan wakil kepala BP Batam juga dijabat secara ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.

Dengan demikian secara otomatis memastikan pasangan Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra akan menjabat sebagai Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam.

Terkait dengan hal di atas, Praktisi dan Pengamat Hukum, DR Ampuan Situmeang SH, MH, memberikan respon positif dengan adanya PP tersebut.

Menurut pengacara senior tersebut, jika kebijakan tersebut sudah dijalankan, semua elemen masyarakat kota Batam harus turut serta mendukung.

“Nampaknya di BP sendiri siap mendukung kebijakan yang telah ditetapkan dalam PP4/2025 itu, artinya kalau sudah semua mendukung. Kita cuma berdoa saja supaya semua berjalan dengan baik di tengah-tengah pengetatan anggaran melalui efisiensi” jelas Ampuan Situmeang kepada Gowest Indonesia, Selasa (18/02/2025).

Ia juga berharap dengan dipegangnya pucuk pimpinan BP Batam, baik Kepala BP maupun Wakilnya oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam, munculnya kreatifitas baru dalam mengelola wilayah Batam ke depannya, terutama dalam hal pelayanan publik dan investasi.

“Semoga muncul kreatifitas agar harapan pembuat kebijakan dapat tercapai. Dan bagi para investor dan pelaku usaha dapat dilayani dengan baik sesuai ketentuan dan peraturan yang dinamikanya terus menyesuaikan dalam memberikan segala kemudahan dalam melakukan kegiatan” tambah Ampuan.

Terkait jabatan ex-officio oleh Walikota dan Wali Walikota dari segi hukum, Ampuan Situmeang menjelaskan, ada sisi positif dan negatifnya dalam menjalankan peraturan tersebut, mengingat ada dinamika dalam prakteknya dan perlunya penyempurnaan kebijakan lainnya.

“Secara teoritis dan praktek tentu itu berbeda realitasnya dan pada prakteknya. Selama ini sejak tahun 2019, sejak diterapkannya PP 62/2019 terbukti efektif dalam mengatasi praktek pelaksanaan kewenangan diantara kedua institusi, yang sama-sama memiliki kewenangan yang berbeda, ini positifnya” papar Ampuan.

“Apakah sempurna? tentu tidak, di sana-sini ada dinamika yang perlu penyempurnaan, inilah negatifnya, maka, mengikutsertakan Wawako sebagai Wakil Kepala BP secara Ex-officio oleh Pemerintah pusat, akan dapat menyempurnakan efektifitas keberlanjutan pelaksanaan kewenangan bersilang itu, di antara kedua institusi yang saling melaksanakan kewenangan, agar di lapangan pada prakteknya diharapkan memperkecil resistensi persinggungannya” tambahnya.

Lebih jauh pengacara senior di Batam ini menjelaskan, Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Administrasi Kebijakan Publik sebagai pelaksanaan kewenangan antara teori dan praktek, dalam prakteknya sudah jelas menimbulkan perbedaan.

Maka penerapan system ex-officio ini dalam mengatasi kekosongan hukum yang mengaturnya, ternyata memang dapat menjadi solusi dalam praktek pelaksanaan kewenangan yang bersilang di Batam, sebagai Kawasan Ekonomi sekaligus sebagai Daerah Otonom dalam hal ini Pemko Batam.

“Karena secara teori UU Pemda melarang Kepala Daerah merangkap Jabatan, namun teori juga yang menyatakan tidak boleh ada matahari kembar dalam Pelaksanaan Pemerintahan di Daerah, ini dilematis, maka solusinya dibuat kebijakan ini yang tertuang di dalam PP62/2019 dan kemudian di evaluasi lagi dengan menerbitkan PP4/2025, sebagai perubahan ke-tiga dari PP46/2007 tentang KPBPB Batam” paparnya.

“Seharusnya ini diatur dengan UU, namun UU yang ada sejauh ini belum mampu diterbitkan untuk mengharmonisasikannya, maka PP yang diterbitkan terbukti dapat mengatasi persinggungan dalam Pelaksanaan kewenangan yang saling bersilang, sekalipun tidak sempurna seperti yang diharapkan semua pihak” tambahnya lagi.

Ampuan juga menyoroti adanya kegelisahan dari publik, terutama para pelaku usaha terkait kepastian hukum dalam melakukan usaha di KPBP Batam.

“Memang harus diakui, adanya kegelisahan publik utamanya di bidang investasi dan para pengusaha tentang kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di Kawasan Ekonomi dalam hal ini KPBPB, yang di dalamnya ada KEK dalam wilayah Administrasi Pemko Batam, itu adalah konsekwensi karena sejauh ini belum ada UU yang memberi harmonisasi dan penyelarasan terhadap kewenangan yang saling bersilang di antara pelaksana KPBPB dan KEK dalam wilayah Pemko Batam” ujarnya.

“Namun sekalipun belum ada, bukan berarti harus berhenti di situ, harus dilakukan upaya mencari solusi untuk mengatasinya, dan setelah dipraktekkan memang dinilai oleh Pemerintah pusat mampu mengatasi berbagai persinggungan dalam Pelaksanaan tugas kewenangan mereka masing-masing di lapangan” pungkasnya.

(zah)

Kaitan Ampuan Situmeang, batam, Bp batam, ex officio, Kepala bp batam, Kota Batam, top, Waka BP Batam
Redaksi 18 Februari 2025 18 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Diganti oleh Asep Lili Holilullah, dr Sri Tetap Jadi Dokter Fungsional Spesialis Mata di RSBP
Artikel Selanjutnya Sejarah Baru, Tim Garuda Muda Masuk Pot 1 Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

APA YANG BARU?

Lonjakan Kebakaran Hutan di Tanjungpinang Saat Musim Kemarau
Artikel 9 jam lalu 94 disimak
Antara Penurunan Angka, Perubahan Instrumen, dan Tantangan Adaptasi Kebijakan Literasi
In Depth 9 jam lalu 85 disimak
Pemko Batam Prioritaskan Pelebaran Jalan Jembatan dan Pembangunan SMK di Bengkong
Artikel 9 jam lalu 85 disimak
Perdagangan Luar Negeri Batam Awal 2026: Ekspor Menurun, Impor Naik
Artikel 10 jam lalu 88 disimak
Bocah SD di Batam Jadi Korban Tabrak Lari, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
Artikel 10 jam lalu 93 disimak

POPULER PEKAN INI

Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 3 hari lalu 370 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 6 hari lalu 261 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 6 hari lalu 254 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?