SEORANG karyawan toko sembako di Batuaji, Batam, nekad merampok uang Rp 190 juta yang akan disetorkan ke bank. Ia ditangkap beberapa hari paska beraksi di daerah Bekasi, Jawa Barat.
“Tersangka pelaku PIJ (inisial, red) sempat melarikan diri keluar kota. Pelaku dibekuk di Cikarang, Bekasi, Kamis (31/8/2023) lalu,” kata Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Senin (4/9/2023) kemarin.
Kasus perampokan berawal saat PIJ diminta mengantar korban berinisial JN untuk menyetor uang Rp 190 juta. Sebelum sampai di sebuah bank di kawasan Fanindo, Batu Aji, tersangka mengeluarkan pisau dan menodong korban.
“Ia dan korban ke bank dengan mobil box. Sebelum sampai di Bank, tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut ke arah korban JN,” ujar Robby lebih lanjut.
Upayanya mendapat perlawanan dari korban. Tersangka pelaku PIJ yang kemudian panik, langsung melarikan kendaraan ke arah Sekupang. Di daerah Sei Temiang, ia mendorong paksa korban keluar dari mobil.
“Lalu korban JN berteriak sehingga tersangka PIJ melaju kencang dengan mobil ke arah Sekupang. kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang. Tersangka PIJ menghentikan mobil box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas korban yang berisi uang sejumlah Rp 190 juta,” ujarnya.
Usai mengambil uang ratusan juta tersebut, tersangka membawa mobil box tersebut dan meninggalkannya di salah satu perumahan di Sekupang. Ia langsung melarikan diri keluar Kota.
“Dari laporan korban itu dilakukan pengembangan. Anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa Tersangka PIJ telah melarikan diri ke Jakarta. Kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka PIJ dan mengamankan pelaku di Bekasi,” lanjut Robby.
Saat tertangkap di daerah Bekasi, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya pisau yang digunakannya untuk merampok dan uang sisa hasil perampokan sebanyak Rp 7.280.000. Selain itu polisi juga menyita jam tangan yang dibeli tersangka dan satu buah ponsel merek Oppo Reno 10.
Hasil pemeriksaan kepolisian, uang yang diambil tersangka, digunakannya untuk melarikan diri serta berfoya-foya. Hasil pemeriksaan juga diketahui, tersangka pelaku merupakan residivis kasus serupa di Palembang, Sumatera Selatan.
“Jadi sisi uang perampokan yang disita dari tersangka pelaku sebanyak Rp 7.280.000. Uang tersebut digunakan pelaku untuk melarikan diri dan berfoya-foya. Hasil pemeriksaan pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor di daerah asalnya Sumatera Selatan. Aksi perampokan iru dilakukan oleh Pelaku PIJ sendiri,” kata Robby.
(nes)