KETUA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam Susanto menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau usai dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan keputusan untuk melakukan rehabilitasi karena barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan kurang dari 1 gram.
“Kita serahkan ke BNN untuk direhab selama 6 bulan ke depan,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (7/6/2024).
Meski direhab, Tigor menegaskan kader PSI dan rekannya itu tetap akan diproses hukum. Ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu usai ditangkap di sebuah perumahan yang ada di Kota Batam Selasa (4/6) kemarin. Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,52 gram narkoba jenis sabu.
“Proses hukum tetap berjalan, usai direhab tetap disidang di pengadilan,” Ujar Tigor.
Juru Bicara PSI Sigit Widodo memastikan PSI akan menjatuhkan sanksi kepada Ketua DPD PSI Kota Batam Susanto yang ditangkap Polresta Barelang jika diputuskan bersalah.
“Apabila ada kader yang terbukti bersalah, pasti akan diberikan sanksi,” kata Sigit kepada CNNIndonesia.com.
Meski begitu, Sigit tak menjelaskan lebih lanjut jenis sanksi apa yang diberikan ke kadernya itu jika benar terlibat dalam kasus ini. Ia lantas menyerahkan kepada polisi terkait proses hukum dalam kasus yang menimpa Susanto tersebut.
“Agar berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Susanto ditangkap Polresta Barelang terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba. Namun Tigor juga enggan membeberkan ihwal status Susanto Cs dalam kasus tersebut. Ia hanya mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan pada konferensi pers dalam waktu dekat.
(dha)