BULAN Ramadhan merupakan bulan penuh berkah yang dapat menjadi ladang pahala bagi umat islam. Salah satu cara memperoleh pahala yakni membayar zakat. Bahkan saat ini, bayar zakat lebih mudah karena sudah digital non tunai, bisa pakai QRIS yang merupakan wujud dari satu kode transaksi untuk semua transaksi.
Untuk memudahkan umat islam membayar zakat, Badan Amil Zakat Nasional (Kepri) menjalin kerja sama dengan Bank Riau Kepri menyediakan 8 konter pembayaran zakat, yang sudah dilengkapi dengan fasilitas QRIS.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama pimpinan forum koordinasi pimpinan daerah (FKPD), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Kepri membayar zakat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (12/4).
“Zakat dari masayrakat adalah salah satu bentuk bantuan masyarakat untuk masyarakat, dimana peruntukan zakat sudah diatur 8 ashnafnya. Sekarang kita berikan contoh kepada masyarakat, pentingnya membayar zakat,” kata Ansar usai membayar zakat.
Penyerahan zakat pimpinan tahun ini mengambil tema “Cinta Zakat Menyejahterakan Umat”. Zakat dapat dibayarkan secara tunai maupun non tunai melalui bank transfer maupun melalui QRIS. Muzakki juga dapat membayar zakat melalui website https://baznaskepri.org/layanan/zakat/.
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah penyatuan berbagai macam quick response (QR) dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
“Tidak pernah ada orang yang berzakat jatuh miskin, tapi yakinlah semakin besar zakat yang dikeluarkan maka semakin besar pula rezeki yg diberikan Allah kepada kita. Namun nikmat Allah jangan hanya dihitung dalam bentuk uang saja namun banyak rezeki-rezeki lain yang tidak kita sadari” ungkapnya.
Ansar juga mengungkapkan, bahwa mulai Mei mendatang, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54/2021 tentang optimalisasi zakat disertai pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap OPD di Pemprov Kepri yang sempat tertunda, akan dilanjutkan kembali.
“Tolong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyiapkan surat lagi terkait potongan 2,5 persen bagi ASN muslim melalui bendahara OPD. Ini sebagai kebijakan pimpinan yang bertanggung jawab di hadapan Allah SWT yang mengingatkan seluruh pegawainya, karena zakat penghasilan itu wajib dikeluarkan,”tuturnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kepri Arusman Yusuf melaporkan di tahun 2021 yang lalu, walau masih dalam pandemi covid-19, Baznas Kepri berhasil menghimpun 4,5 miliah dana zakat dimana telah dibagikan kepada yang berhak menerima zakat atau mustahik.
“Harapan kami dengan adanya Pergub Nomor 54 Tahun 2021 tersebut dana zakat yang dapat dikumpulkan lebih besar lagi dimana partisipasi seluruh OPD Kepri diharapkan. Berkenaan dengan tema pembayaran zakat tahun ini, besar harapan kami dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan membantu pemprov memulihkan ekonomi,” ucapnya (leo).