BADAN Pengusahaan (BP) Batam baru saja menyelenggarakan Konsultasi Publik mengenai Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 yang mengatur Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam.
Acara yang berlangsung di Ruang Balairungsari pada Selasa (26/8/2025) kemarin itu, dibuka secara virtual oleh Elen Setiadi, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari kementerian, asosiasi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk mengumpulkan masukan dari masyarakat terkait perubahan yang diusulkan dalam PP 46 Tahun 2007. Diharapkan, perluasan kawasan ini dapat menarik lebih banyak investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Elen Setiadi dalam sambutannya menekankan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap Batam sebagai kawasan strategis untuk pengembangan ekonomi. Ia mengungkapkan, “Arahan Presiden adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.”
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Batam dapat melebihi rata-rata nasional, dengan target 10 persen. Untuk mendukung hal ini, PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengoptimalkan peran Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sebagai pusat logistik dan manufaktur.
Elen juga menjelaskan tentang perluasan wilayah KPBPB Batam, yang sebelumnya mencakup 8 pulau, kini ditambah 14 pulau dan sebagian wilayah perairan. Dengan demikian, investasi yang tidak dapat ditampung di Batam diharapkan dapat dialihkan ke wilayah baru yang juga memiliki fasilitas KPBPB.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Sudirman Saad, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam. Dalam sesi tanya jawab, ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat dan swasta akan dihormati sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan perlindungan lingkungan akan tetap menjadi perhatian utama.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta menyampaikan pandangan dan pertanyaan mereka. Publik berharap BP Batam dapat mengutamakan kepentingan masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan dalam proses pengembangan wilayah ini.
Masukan dari konsultasi publik ini akan digunakan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007, yang bertujuan untuk memperkuat posisi Batam sebagai pusat logistik dan perdagangan internasional, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
(ham)