SEORANG majikan perempuan asal Singapura didenda $13.000 karena menelantarkan pembantu rumah tangganya di Batam.
Alasannya? Pada suatu pagi, sang pembantu yang bernama Islahatul Alif tidak menyiapkan sarapan.
Laman asiaone.com seperti dilansir GoWest.ID melaporkan, Hong Xuanyu, seorang pemilik kios jajanan di Singapura, telah didenda sejumlah besar uang setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing.
Ia mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Batam, Indonesia, Islahatul. PRT tersebut bekerja di rumah Hong mulai 4 Februari hingga 28 April 2018 silam.
Dari bulan Februari hingga Maret tahun itu, Islahatul diperintahkan bekerja di warung sup ikan milik Hong. Menurut aturan di Singapura, itu merupakan pelanggaran hukum. Pembantu rumah tangga hanya diperbolehkan melakukan pekerjaan rumah di rumah majikannya.
Dipulangkan via Batam Karena Tidak Menyiapkan Sarapan
Pada pagi hari tanggal 28 April 2018, Hong “marah” dan menyita telepon Islahatul karena dia “tidak membuat sarapan”.
Hong memberitahunya bahwa dia akan mengirimnya kembali ke kampung halamannya di Surabaya untuk liburan 10 hari melalui Batam.
Islahatul awalnya menolak karena khawatir akan dipecat. Tapi Hong meyakinkannya bahwa dia tidak akan digantikan. Laman StraitTimes melaporkan, mereka kemudian naik feri menuju Batam.
Dalam perjalanan ke sana, Hong mengembalikan ponsel sang PRT. Namun memotong harga tiket feri dari gaji Islahatul, sehingga menyisakan sekitar $Sin 350.
Ia kemudian menginstruksikan pembantunya untuk naik taksi ke bandara Hang Nadim Batam untuk terbang kembali ke Surabaya. Laporan Asione.com, Hong tidak menyediakan dana apapun untuk menutupi biaya tiket pesawat dan taksi.
Selain itu, Hong menyimpan kartu izin kerja Islahatul dan meminta temannya untuk membatalkan izin kerja melalui akun Singpass miliknya pada hari itu juga.
Di sisi lain, Islahatul tak berdaya terdampar jauh dari rumah dengan ponsel mati.
Dengan bantuan seorang sopir taksi, ia berhasil menghubungi agen tenaga kerjanya di Singapura dengan teleponnya, dan berhasil mengatur tempat tinggal di Batam, hingga ia dibawa kembali ke Singapura pada tanggal 2 Mei 2018.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari agen tenaga kerja Islahatul di Singapura.
Hong, 51 tahun, akhirnya didenda $Sin 13.000 pada hari Jumat (25/8/2023) kemarin, setelah dia mengaku bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing – gagal memulangkan Islahatul ke kampung halamannya dan mempekerjakan pembantu tersebut sebagai asisten warung makan, meskipun dia tidak memiliki surat izin yang sah.
(ham/dha)