MALAYSIA kembali mendeportasi puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui pulau Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (16/1/2025).
Pekerja migran tersebut tercatat sebanyak 37 orang, terdiri dari 26 laki-laki dan 11 perempuan. Mereka diterima di Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (BP3MI Kepri).
“Sebanyak 37 PMI ini terdiri atas 26 laki-laki dan 11 orang perempuan,” kata Kepala BP3MI Kepri, Imam Riyadi, di Batam, Kamis (16/1/2025).
Ia menyebutkan, BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan 37 PMI dari KJRI Johor Baru melalui Pelabuhan International Ferry Batam Centre. Selanjutnya, mereka dibawa menuju Rumah Ramah P4MI Batam.
Setelah ditempatkan di Rumah Ramah P4MI Batam, dilakukan pendataan untuk kepulangan ke daerah asal masing-masing. Diketahui, ini merupakan yang kedua kalinya pada awal 2025 BP3MI Kepri memfasilitasi pemulangan PMI yang dideportasi dari Malaysia.
Sebelumnya, Kamis (9/1/2015), BP3MI Kepri memfasilitasi 129 WNI yang dideportasi. Mereka terdiri atas dua anak-anak, 47 perempuan dan 80 laki-laki.
Ia menjelaskan hampir sebagian besar PMI yang dipulangkan atau dideportasi karena alasan ‘overstay’ atau pelanggaran izin tinggal. Para PMI tersebut, kebanyakan bekerja di wilayah Johor Baru, dengan profesi sebagai pekerja kebun, bengkel dan pekerja rumah tangga.
Terkait apakah mereka bekerja secara prosedural atau nonprosedural masih dilakukan pendataan.
“Ketika nanti dari pendataan ada yang menjadi korban penetapan PMI ilegal atau TPPO akan kami lakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan penyidik Polda Kepri,” ujarnya.
Menurut Imam, kebanyakan PMI tersebut tidak tertib mengurus izin tinggal sehingga terkena sanksi overstay. Namun, jika PMI tersebut berasal dari pekerja legal maka tidak akan abai dalam mengurus izin tinggal.
“Bisa jadi mereka lalai mengurus izin tinggal, bisa juga karena mereka pekerja nonprosedural. Sehingga tidak diurus oleh perusahaan yang memperkerjakan,” kata dia.
Imam menambahkan, dari hasil koordinasi dengan KBRI di Johor, Malaysia, masih ada pemulangan sekitar 600 PMI lainnya. Mereka nantinya akan dipulangkan pada pertengahan Januari 2025. (*)