KETUA DPRD Kota Batam, Nuryanto merasa prihatin dan berharap ke depannya kasus yang menimpa Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Batam tidak terulang lagi.
Rasa keprihatinan itu disampaikan oleh Nuryanto kepada sejumlah awak media sesaat setelah Rapat Paripurna DPRD bersama Walikota Batam terkait Laporan Badan Anggaran Atas Perubahan RPP-ABD Kota Batam th. 2019 di Gedung DPRD, Jum’at (7/08).
“Ya tentunya kita merasa prihatin dengan adanya kejadian seperti itu. Kita hormati juga proses hukum yang sedang dijalani oleh pihak-pihak terkait. Kita juga harus hormati juga azas praduga tak bersalah dan berharap ke depannya jangan sampai terulang lagi” kata Nuryanto.
Ketika ditanya siapa pejabat pengganti Sekretaris Dewan yang baru, pria yang kerap disapa cak Nur ini menyebutkan nama Aspawi, sebagai Pelaksana tugas Sekretaris Dewan Kota Batam.
“Tadi kami juga rapatkan di tingkat pimpinan dan sudah diputuskan, namanya Aspawi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan” ujar Nuryanto.
Sebagaimana diketahui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Asril telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negri Batam atas tindak Pidana Korupsi anggaran konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam sebanyak Rp. 2,16 milyar, selama kurun waktu tahun 2017 s/d 2019.
Penetapan tersebut dilaksanakan pada Kamis (6/08) kemarin.
*(Zhr/GoWestId)