SEORANG pria, AA(24), pengendara sepeda motor yang sempat menghebohkan karena memamerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan pengendara motor di kawasan Nongsa, akhirnya ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Polsek Nongsa.
Pelaku ditangkap di Jalan Duyung, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Selasa (13/5/2025) malam.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah mengamankan pelaku pamer alat kelamin di wilayah Kecamatan Nongsa. Pelaku diamankan tadi malam pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Effendri Alie, Rabu (14/5/2025).
Effendri mengatakan kasus pada video viral itu bermula dari korban seorang perempuan tengah dalam perjalanan pulang usai berbelanja.
Saat korban melewati jalan raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
“Pelaku kemudian memepet korban, mengeluarkan alat kelaminnya, dan melakukan onani sembari tetap mengendarai sepeda motor,” ujarnya.
Akibat kejadian korban yang merasa ketakutan dan terganggu dengan perbuatan korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Nongsa.
“Merasa terganggu dan ketakutan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya pelaku diketahui tengah berada di kawasan Lubuk Baja, Batam.
“Setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan untuk kepuasan seksualnya.
“Pelaku mengakui aksinya tersebut dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Dari pemeriksaan polisi diketahui pula bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan serupa di lokasi berbeda,” ujarnya.
Saat ini pelaku berinisial AA kini telah ditahan di Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang pornografi.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda hingga Rp 5 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang pria pengendara sepeda motor memamerkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan pengendara motor di kawasan Bida Asri 3, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Aksi pelaku itu sempat direkam korban dan viral di media sosial. (*)