Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Stand Layanan Ketapel Disdukcapil Batam Diserbu Masyarakat
    1 hari lalu
    Terkait Pungli, Ombudsman Kepri Peringatkan Pimpinan Baru Imigrasi Batam
    1 hari lalu
    Puluhan Produk UMKM Batam Mulai Tembus Pasar Ekspor
    2 hari lalu
    Sikapi Dinamika Harga BBM, Waka BP Batam Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait
    2 hari lalu
    Terima Kunjungan Walikota Kupang, Kepala BP Batam Perkenalkan Dashboard Invesatsi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    2 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    1 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 minggu lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Rombak Total Kebijakan Minyak Goreng Sawit Curah, Kini Berbasis Industri

Editor Admin 4 tahun lalu 499 disimak

PEMERINTAH merombak total kebijakan terkait Minyak Goreng Sawit (MGS) Curah, dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Sebab kebijakan berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan dan harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil.

Kebijakan minyak goreng sawit berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menteri Perindustrian (Mendag), Agus Gumiwang, mengatakan dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menyebut kebijakan berbasis industri juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasannya.

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis program minyak goreng sawit curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.

Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk mendaftar dalam keikutsertaan program. Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini.

Selanjutnya, untuk proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Industri diwajibkan menyampaikan data dan dokumen tentang sumber dan volume bahan baku, daftar distributor (D1 dan D2) sampai pada tingkat kabupaten/kota.

“Kami wajibkan semua industri minyak goreng sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

Agus mengatakan semua data dan dokumen diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapat nomor registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan Direktur Utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya.

Berikutnya, Kemenperin akan menetapkan alokasi produksi dan distribusi wilayah masing-masing produsen minyak goreng sawit curah. Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produknya dapat mengajukan klaim pada BPDPKS.

Pengajuan klaim ini dilakukan melalui SIINas untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Setelahnya, BPDPKS mentransfer dana subsidi pada rekening produsen sesuai dengan bukti klaim yang telah diverifikasi tersebut.

“Kami mengupayakan agar pembayaran klaim subsidi dari BPDPKS ke industri sesingkat mungkin dengan secara digital dan sangat memperhatikan good governance,” kata Agus.

Lebih lanjut, guna mencegah rembesan atau kebocoran dalam program tersebut, ditetapkan aturan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen minyak goreng sawit dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri.

Selain itu, Agus mengatakan pengawasan atas program dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan ditingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” jelasnya.

Untuk menjamin pelaksanaan program ini, pengawasan melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Agus menyebut kebutuhan minyak goreng sawit curah diperkirakan sebesar 7.000 hingga 8.000 ton perhari. Sampai Selasa (22/3), sebanyak 47 perusahaan industri dan distributor sudah mendaftar melalui SIINas.

Dari 47 perusahaan tersebut, 30 di antaranya sudah selesai verifikasi dan telah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 lainnya dalam proses. “Kami optimistis, program minyak goreng sawit curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” terangnya.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Minyak Goreng
Admin 23 Maret 2022 23 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mulai Hari Ini, Pendaftaran SBMPTN Dibuka, Berikut Cara dan Syaratnya
Artikel Selanjutnya Dua Lipa Pemenang Kategori Song of the Year iHeartRadio Music Awards 2022

APA YANG BARU?

Stand Layanan Ketapel Disdukcapil Batam Diserbu Masyarakat
Artikel 1 hari lalu 80 disimak
Terkait Pungli, Ombudsman Kepri Peringatkan Pimpinan Baru Imigrasi Batam
Artikel 1 hari lalu 90 disimak
Puluhan Produk UMKM Batam Mulai Tembus Pasar Ekspor
Artikel 2 hari lalu 98 disimak
Sikapi Dinamika Harga BBM, Waka BP Batam Gelar Pertemuan dengan Lembaga Terkait
Artikel 2 hari lalu 86 disimak
Terima Kunjungan Walikota Kupang, Kepala BP Batam Perkenalkan Dashboard Invesatsi
Artikel 2 hari lalu 158 disimak

POPULER PEKAN INI

Selama Kegiatan MTQH XXXIV, Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Lokasi Acara
Artikel 6 hari lalu 371 disimak
Terkait ODGJ dan Orang Terlantar, Dinsos Batam Respon Cepat Laporan Masyarakat
Artikel 7 hari lalu 324 disimak
Tekan Tingkat Kobocoran, ABH Buka Legalisasi Sambungan Air
Artikel 7 hari lalu 314 disimak
45 Komunitas Ramaikan Jong Race Festival 2026 di Bintan
Artikel 6 hari lalu 297 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 4 hari lalu 278 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?