KEPALA BP Batam, Muhammad Rudi, direncanakan akan melakukan penandatanganan kontrak kerjasama Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Batam bersama PT Moya Indonesia, Senin (14/09) dikantor BP Batam, Batam Centre.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, megungkapkan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, telah menadatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
“Penetapanya sudah ditandatangani, tinggal penandatangan perjanjian kerjasama yang akan dilakukan besok (Senin, 14/09) jam 09 pagi” kata Dendi saat dikonfirmasi pada Minggu (13/09) malam.
Namun, saat GoWest Indonesia mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak ATB selaku perusahaan yang masih terikat perjanjian konsesi dengan BP Batam, pihak ATB menganggap penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum karena BP Batam telah melelang aset yang belum menjadi miliknya.
Menurut pihak ATB, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung mitra kerjasama BP Batam ini masih merupakan aset ATB.
“Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, Minggu (13/09).
Menurut Maria, sejak awal, proses pemilihan langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam sudah dipenuhi kejanggalan. Karena aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung belum menjadi BMN.
Maria menambahkan, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang.
Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.
“Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah,” demikian tegasnya.
Pernyataan Maria merujuk dari PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset yang dimilikinya. Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).
Sementara itu, aset yang menjadi objek kerjasama dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset BP Batam. Aset-aset tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik ATB.
ATB meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut harus ditelusuri lebih dalam. Agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam. Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka diharapkan tidak mengganggu pelayanan air bersih di Batam.
“Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku,. Yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam,” tegasnya.
Terkait peryataan pihak ATB proses penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut berpotensi dibawa ke ranah hukum, Kabiro Humas BP Batam, Dendi Gustinandar menyarankan, sebaiknya nanti ditanya langsung saat jumpa pers setelah acara penandatanganan kerjasama.
“Sebaiknya besok aja ya setelah acara penandatanganan, biar jelas dan lengkap” kata Dendi dalam balasan pesan singkatnya.
*(Zhr/GoWestId)