TIM gabungan dari Bareskrim Polri, Kanwil DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam berhasil mencegah penyelundupan benih bening lobster di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terpercaya mengenai keberadaan “kapal hantu” yang berencana menjemput benih lobster yang telah siap untuk diselundupkan ke luar negeri secara ilegal.
Setelah menerima informasi, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap kapal HSC (High Speed Craft) yang dicurigai. Pada 14 Oktober 2024, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 237.305 benih bening lobster dengan nilai diperkirakan mencapai Rp23,6 miliar.
“Tim kami telah melakukan pemetaan jaringan penyelundupan selama dua bulan, dari hulu ke hilir, di wilayah Sumatra,” jelasnya dalam keterangan yang dirilis pada Jumat (18/10/2024).
Benih bening lobster yang disita berasal dari beberapa provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Proses penyelundupan ini memanfaatkan jalur darat melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.
Brigjen Nunung juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah sistem Join Cargo, di mana semua barang yang diselundupkan akan dikumpulkan di satu lokasi sebelum dikirim.
Dalam penangkapan tersebut, pihak berwenang mengamankan 46 kotak styrofoam berisi 237.305 benih bening lobster serta satu unit kapal HSC. Dua orang tersangka, yang merupakan pengemudi kapal dengan inisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, sementara identitas mereka telah dicatat oleh tim IT Polri. Pihak kepolisian juga sedang mengejar informasi mengenai pembeli yang diduga berada di luar negeri.
Modus operandi penyelundup melibatkan pengumpulan benih lobster dari pesisir selatan Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, yang kemudian dipusatkan di Provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau sebelum dikirim ke luar negeri menggunakan kapal HSC.
(nes)