NETIZEN di Indonesia ramai membagikan gambar garuda berlatar warna biru di media sosial. Banyak yang mengunggah Instagram Stories dengan mematrikan visual tersebut. Di platform X, netizen juga ramai-ramai membanjiri kolom percakapan dengan gambar garuda biru.
Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram. Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis ‘Peringatan Darurat’.
Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun 6.950 tweet. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X dengan menghimpun 24.500 tweet.
Postingan gambar Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan “PERINGATAN DARURAT” viral dan menjadi trending di media sosial. Gambar itu adalah potongan video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept. Kata kunci atau tagar #KawalPutusanMK juga trending di Twitter atau X.
Tagar tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pertama, MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Partai politik juga tidak harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi di DPR untuk mengusung calon kepala daerah.
Selain itu, putusan kedua yang dikeluarkan MK adalah syarat usia seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon), bukan ketika pelantikan.
Putusan MK soal syarat usia maju sebagai calon kepala daerah dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi),Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang maju Pilkada Jawa Tengah 2024.
Makna ‘Garuda Biru’
LANTAS, apa maknanya? Berdasarkan penelusuran kami, gerakan ‘Peringatan Darurat’ itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Narasi yang beredar di media sosial ramai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin, bahwa partai politik (parpol) tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.
Lalu pada Rabu (21/8/2025) kemarin, DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.
Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Di laman CNBC Indonesia menyebut pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.
(ham)