PELABUHAN Ferry Internasional Batam Center, salah satu pintu gerbang utama bagi aktivitas transportasi laut di Batam, tengah menghadapi kemelut pengelolaan. Ada sengketa konsesi antara pengelola lama, PT Sinergi Tharada, dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Pada 1 Agustus 2024, masa konsesi PT Sinergi Tharada sebagai pengelola Pelabuhan Batam Center resmi berakhir. Keputusan oleh BP Batam imi, kemudian memicu protes keras dari pihak Sinergi Tharada. Perusahaan tersebut menilai bahwa pemutusan kontrak secara mendadak tanpa adanya masa transisi yang memadai merupakan tindakan yang tidak adil dan merugikan.
Salah satu isu krusial yang mencuat dalam sengketa ini adalah terkait dengan keselamatan pelayaran. Suryo Prabowo, direksi PT Sinergi Tharada, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemenang lelang baru mungkin belum memiliki izin keselamatan sandar kapal dari International Maritime Organization (IMO).
“Jika tidak memiliki izin IMO, operasional pelabuhan bisa menjadi ilegal,” sebut Suryo.
Izin IMO merupakan persyaratan mutlak bagi setiap pelabuhan yang ingin beroperasi secara internasional. Izin ini menjamin bahwa pelabuhan tersebut telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan maritim dunia.
Ketiadaan izin IMO dapat berdampak buruk pada keselamatan penumpang, kru kapal, dan lingkungan sekitar pelabuhan.
Sengketa konsesi ini tidak hanya berdampak pada aspek keselamatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang signifikan bagi Batam. Pelabuhan Batam Center merupakan salah satu aset penting bagi perekonomian Batam, terutama dalam sektor pariwisata dan perdagangan. Gangguan terhadap operasional pelabuhan dapat menghambat arus barang dan penumpang, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
“Langkah hukum kami sudah lakukan,” kata Suryo di Pelabuhan Ferry terminal Batam center, Selasa (30/7/24), seperti disampaikan di media.
Sementara kuasa hukum PT Sinergi Tharada, Desmi Harfi menjelaskan bahwa gugatan perdata diajukan karena BP Batam tidak memperpanjang perjanjian konsesi KSO Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.
“Sudah terdaftar di PN Batam no perkara 287/PDTG/2024/PN Batam. Disamping gugatan ke perdataan kami juga mengajukan gugatan atas tindakan atau perbuatan komisen yang dilakukan oleh BP Batam karena tidak melakukan perpanjangan dan mengakhiri di pengadilan Tata Usaha Jakarta,” sebutnya.
Di sisi lain, BP Batam sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa ini. Namun, diharapkan kedua belah pihak dapat segera menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak negatif bagi masyarakat Batam.
Konsesi Pengelolaan
SEBELUMNYA, BP Batam sebagai pemilik pelabuhan telah menyerahkan pengelolaan pelabuhan tersebut ke pengelola baru, PT Metro Nusantara Bahari. Menurut mereka, proses transisi ke pengelola baru tidak akan mengganggu jalannya operasional pelabuhan.
“Fungsi pelabuhan tetap akan berjalan normal sebagaimana mestinya. Sedangkan konsesi lagi proses,” sebut Anggota Bidang Pengusahaan Badan Pengusahaan (BP) Batam Wan Darussalam Rabu (31//7/2024) di tempat terpisah.
Ia menyebut BP Batam sudah membentuk tim khusus untuk mengurus proses pengakhiran konsesi dan transisi ke pengelola baru, yang memenangkan lelang pengelolaan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre beberapa waktu lalu.
“Kita punya tim dan sudah mengundang mereka (Synergy Tharada). Mengenai teknisnya, kita tengah dalam pembahasan. Pokoknya pelayanan dan fungsi kepelabuhanan tetap berjalan normal,” tegasnya.
(dha)