- Nama Lengkap: Raja Usman Draman
- Tempat Lahir: Pekan Tua-Inderagiri Hilir
- Tanggal Lahir: 6 Juli 1939
- Meninggal: Batam, 2 Oktober 2016
- Pendidikan: Universitas Iwate
- Karier: Pegawai Pemerintahan Provinsi Riau (1967), Komando Operasi Harapan PU Riau (1968), Anggota MPR wakil propinsi Riau hasil Pemilu 1971, Direksi di Perusahaan Daerah Riau di Tanjung Pinang (Granit & Air Minum/1982), Walikota Batam pertama (1983-1989), Bupati Inderagiri Hilir kelima (1989-1994), Kepala Inspektorat provinsi Riau, Kepala Bappeda provinsi Riau.
- Isteri: Raja Syahniar Usman
- Anak: Raja Henny Suryani, Raja Fahmizal, Raja Azmizal.
RAJA Usman Draman, nama yang tak asing di telinga masyarakat Riau, khususnya Batam, adalah seorang tokoh politikus yang memiliki peran penting dalam pembangunan kota industri tersebut. Lahir pada tanggal 6 Juli 1939. Ia adalah Wali Kota Batam pertama pada periode 1983-1989.
Di bawah kepemimpinannya, Batam mulai merintis langkah menjadi sebuah kota setelah sebelumnya berstatus sebagai sebuah kecamatan yang menginduk ke kabupaten Kepulauan Riau.
Selain menjabat sebagai Wali Kota Batam, Usman Draman juga pernah mengemban amanah sebagai Bupati Indragiri Hilir pada periode 1989-1994. Pengalamannya yang luas di bidang pemerintahan daerah membuatnya sangat dihormati dan dipercaya oleh masyarakat. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi Riau dan Kepala Bappeda Riau.
Setelah pensiun dari dunia politik, Usman Draman tetap aktif dalam berbagai kegiatan sosial. Ia meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 2016 di Batam. Raja Usman Draman yang menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Awal Bros, sekira pukul 17.15 WIB dan dikebumikan di TPU Sei Temiang, Batam.
Usman Draman dan Lahirnya kota Batam
PADA 26 Oktober 1971, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Daerah Industri Otorita Batam yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dua tahun kemudian keluar Keppres 41 yang menetapkan seluruh Pulau Batam sebagai daerah industri.
Saat OB dipimpin Prof. Dr. Soemarlin, keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1977 yang mengukuhkan Otorita Batam sebagai pengelola dan pengguna tanah di Pulau Batam.
Sejak Keppres 41/1973 dan Kepmendagri 43/1977 keluar, maka saat itulah kekuasan penuh OB terhadap tanah di Batam dimulai. Mereka memiliki kewenangan perencanaan peruntukan tanah, termasuk menyerahkan ke pihak ketiga. Tentunya harus sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria. Dari pemberian ke pihak ketiga itu, OB juga berhak menerima uang pengganti atau lebih dikenal dengan nama uang wajib tahunan otorita (UWTO).
Kekuasan OB kian bertambah setelah 14 Mei 1977 keluar Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.147/Kpb/V/1977; Surat Keputusan Menteri Keuangan No.150/LML/1977, dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No.KM.119/0/Phb/1977 tentang Pengembangan Lalu lintas Perdagangan di Batam. Wewenang pengendalian diberikan ke OB.
Kurang dari setahun, tepatnya 7 Februari 1978, keluar Surat Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 tentang Pelimpahan Wewenang Pengurusan dan Penilaian Permohonan Penanaman Modal di Pulau Batam kepada OB.
Pelimpahan kewenangan terus berlanjut. Pada 7 Juni 1980, Menteri Kehakiman mengeluarkan keputusan No. M.01-PW-10-01-83 yang menjadikan Batam sebagai daerah khusus di bidang keimigrasian. Menyusul Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No.70/KP/I/1983 pada 19 Januari 1983 yang melimpahkan kewenangan di bidang perdagangan dan koperasi ke OB.
Pada 9 Maret 1983, keluar Keppres Nomor 15 yang menetapkan Batam sebagai pintu masuk wisatawan luar negeri. Pemerintah pusat pun memberikan keleluasan pada OB untuk mengembangkan pariwisata di Batam. Termasuk menarik investor untuk sektor pariwisata. Maka dimulailah pembangunan pelabuhan laut dan udara.
Di saat pembangunan mulai pesat, lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam. Pemerintah Kota Batam akhirnya dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 1983 tentang pembentukan Kotamadya Batam di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Riau (Kala itu Batam dan Kepri masih menjadi bagian provinsi Riau, pen).
PP nomor 34 tahun 1983 dikeluarkan pemerintah pada 7 Desember 1983 dan diresmikan pada 24 Desember 1983.
Catatan GoWest Indonesia, Kota Batam saat awal diresmikan berdirinya, bersifat administratif, dipimpin oleh Walikota yang berkedudukan setingkat Kabupaten/ Kotamadya daerah tingkat II lainnya. Raja Usman Draman yang sebelumnya menjabat sebagai direksi di PDAM Tanjungpinang, ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai Walikota Batam yang pertama.
Namun, agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan bersama, Presiden mengeluarkan Keppres Nomor 7 Tahun 1984 yang mengatur hubungan kerja antara Kotamadya Batam dengan OB.
Pasal 2 Keppres itu menyebutkan, Walikotamadya Batam -yang saat itu dijabat Usman Draman, adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan. Tugasnya membina kehidupan masyarakat di Kotamadya Batam di semua bidang. Juga bertugas mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan industri Pulau Batam.
Pasal 3 huruf f Keppres tersebut juga memerintahkan Wali kotamadya Batam bersama OB secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintahan lainnya. Supaya ada sinkronisasi program mereka.
Pada masa awal pembentukan pemerintah kota Batam di bawah walikota Raja Usman Draman, wilayah kota Batam baru terbagi menjadi Kecamatan, yakni : Belakangpadang, Batam Barat, dan Batam Timur.
Usman Draman dan Tari Jogi
TARI Jogi adalah tarian yang berasal dari Kepulauan Riau, Batam. Keberadaan tari Jogi muncul pertama kali di Batam pada dekade 1980-an,ditarikan dengan bentuk, motif, serta gerakan joget Melayu. Tarian ini awalnyadibawakan oleh penari wanita muda melayu asal Pulau Panjang.
Saat pertama dibawakan secara resmi pada tahun 1985, walikota Batam saat itu, Raja Usman Draman mengganggap tarian tersebut menarik dan perlu dikembangkan. Ia berperan mempopulerkannya dengan membawa serta tarian khas masyarakat Batam itu ke beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Pekanbaru, dan Medan.
Pengelola tari Jogi saat itu, Nek Norma, juga diminta untuk memberikan pelatihan tari Jogi kepada 24 Kepala Sekolah yang ada di Batam, terdiri dari 12 Kepala Sekolah Laki-laki dan 12 Kepala Sekolah Perempuan. 24 kepala sekolah ini disebut sebagai penari Jogi generasi 2 setelah Nek Norma.
(ham)
.