SEORANG pemuda berinisial P (19) ditangkap pihak kepolisian di Bintan. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Daeng Salamun, menyebut bahwa tersangka pelaku berasal dari Batam. Awalnya, kedua remaja tersebut bersepakat untuk bertemu di wilayah Bintan Timur pada Senin, 22 September 2025.
“Setelah pertemuan di Kijang, pelaku membawa korban pergi dan melakukan tindakan asusila dengan bujuk rayu, termasuk janji untuk menikahi korban dan memberikan cincin,” jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bintan Timur pada malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB, karena anak mereka tidak pulang setelah sekolah.
Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, bahwa pelaku berencana membawa korban ke Batam.
Polisi langsung menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, dan berhasil mengamankan pelaku beserta korban. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, serta pakaian korban dan pelaku.
Tersangka pelaku yang diamankan kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
IPTU Daeng Salamun juga mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial.
“Pengawasan terhadap perangkat komunikasi anak dan aktivitas mereka di luar rumah, terutama pada malam hari, sangat penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
(nes)