SEORANG siswa berinisial PG (15) menjadi korban penikaman setelah menggeber sepeda motor di Jalan Laksamana Bintan, Batam. Pelaku, yang bernama RR (23), berhasil ditangkap di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa RR ditangkap di kampung halaman istrinya pada Sabtu (26/10/2024) kemarin. Insiden penikaman terjadi pada Sabtu sebelumnya, yaitu tanggal 19 Oktober. Yan segera memerintahkan timnya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, mengingat korban masih di bawah umur.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya. Yan menjelaskan bahwa penikaman dilakukan karena pelaku merasa kesal saat korban menggeber sepeda motor di sampingnya. Dalam keadaan marah, pelaku mengambil pisau yang selalu dibawanya dan menikam korban dari belakang.
Pelaku mengaku selalu membawa pisau dan merasa terprovokasi oleh tindakan korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Darurat, UU Perlindungan Anak, dan Penganiayaan Berat.
Yan juga mengingatkan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari situasi berbahaya. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir kejahatan jalanan, terutama yang menargetkan anak-anak dan perempuan. Yan berharap agar orang tua mengingatkan anak-anak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kejahatan di jalanan.
(dha)