PEMERINTAH Kota Tanjungpinang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bintan Center (Bincen) pada Kamis (10/7/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Dipimpin oleh Kepala Satpol PP, Abdul Kadir Ibrahim, penertiban ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perdagangan serta Perindustrian. Sebelum operasi dimulai, petugas melakukan apel gabungan di Gedung Tengku Mandak untuk memastikan koordinasi yang baik.
Abdul Kadir menekankan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis, tidak sebagai bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk merapikan area pasar dan menjaga kelancaran lalu lintas.
“Kami mengarahkan para pedagang ke lokasi yang telah disiapkan di dalam pasar agar mereka tetap bisa berjualan dengan tertib,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, untuk menjaga ketertiban umum tanpa mengabaikan hak-hak para pedagang kecil.
“Semua ini bagian dari penataan kota yang lebih baik,” tambahnya.
Sementara Sekretaris Satpol PP, Fery Andana, menambahkan bahwa sebelum penertiban, dialog antara pedagang dan pengelola pasar sudah difasilitasi. Ia memastikan bahwa relokasi bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari aspirasi para pedagang.
Fery juga mengajak masyarakat untuk mendukung penataan ini dengan berbelanja di dalam area pasar.
“Dengan kehadiran pembeli, kita dapat mendorong aktivitas perdagangan dan memperkuat perekonomian daerah,” katanya.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat menciptakan suasana pasar yang lebih rapi dan bersih, serta tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitarnya.
(nes)