MERESPON adanya keluhan dari nelayan yang kerap terganggu jika melaut di perairan Batam Center, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan segera memberlakukan pembatasan kecepatan kapal feri di perairan tersebut.
Nelayan Bengkong sering mengkhawatir terhadap keselamatan mereka akibat tingginya kecepatan kapal feri saat keluar atau masuk pelabuhan.
Keputusan Dishub Kepri ini merupakan hasil dari rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kepri pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan keresahan mereka terhadap dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi PT Batamas Puri Permai, yang mengurangi area tangkapan ikan serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat gelombang besar dari kapal feri yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Melansir dari Batamnews.com, menanggapi tuntutan para nelayan, Kabid Pelabuhan Dishub Kepri, Azis Kasim Djou, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam serta pihak navigasi untuk menetapkan batas kecepatan kapal di jalur perairan Batam Center.
“Sesegera mungkin, nanti kami koordinasikan dengan KSOP Batam dan navigasi. Mungkin Senin ini kita proses dan rapatkan sebelum kita aplikasikan,” ujar Azis, belum lama ini.
Menurutnya, pembatasan kecepatan kapal feri bukanlah kebijakan baru, karena aturan serupa sudah diterapkan di jalur Punggur–Tanjungpinang.
Hal ini menjadi acuan bahwa kebijakan ini juga bisa diterapkan di Batam Center tanpa kendala berarti.
“Dari Punggur ke Tanjungpinang itu ada pembatasan kecepatan. Ini nanti akan kami laporkan dan proses sesegera mungkin,” tambahnya.
Azis juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan pelayaran wajib mematuhi aturan yang diberlakukan. Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan batas kecepatan, sanksi tegas akan diberikan, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan, iya memungkinkan izinnya bisa saja dicabut,” tegasnya. (*)