RUMAH Tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam, membebaskan seorang warga binaan yang mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia pada momen perayaan HUT RI ke-80 tahun ini.
Kepala Rutan, Fajar Teguh Wibowo, mengungkapkan bahwa dari total 1.178 terpidana yang menerima amnesti, satu di antaranya adalah M. Isbandi, yang menjalani hukuman di Batam.
“Pembebasan ini berlandaskan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pemberian Amnesti,” kata Fajar.
M. Isbandi, yang terlibat dalam kasus narkotika, sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan telah menjalani dua tahun dari masa hukumannya. Fajar menjelaskan bahwa amnesti ini merupakan bentuk pengampunan yang menghapus seluruh konsekuensi hukum dari status terpidana tersebut, sesuai dengan peraturan yang ada.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemberian amnesti ini bertujuan untuk mendukung reintegrasi sosial dan membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di rutan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Fajar berharap langkah ini akan menjadi titik balik bagi M. Isbandi untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
“Kami berharap amnesti ini menjadi momentum yang memungkinkan warga binaan untuk diterima kembali dalam masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian amnesti telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
(dha)