TIM gabungan dari Imigrasi Batam dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengamankan 13 warga negara asing (WNA) dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung selama dua hari. Para WNA ini berasal dari 12 perusahaan asing yang beroperasi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Operasi ini menargetkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Austria, dan Bangladesh. Mereka ditangkap karena berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan visa, penipuan, hingga kasus di mana beberapa individu tidak memiliki dokumen resmi dan masuk melalui jalur ilegal.
Selain penangkapan, hasil pengawasan terhadap 12 perusahaan asing tersebut mengungkapkan beberapa temuan mencolok. Empat perusahaan diketahui belum memenuhi komitmen investasi minimum sebesar Rp10 miliar, enam perusahaan lainnya diduga fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang tidak sesuai dengan yang terdaftar.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Ia juga menyampaikan bahwa mereka masih memburu 13 WNA lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Operasi serupa juga telah dilakukan di Bali beberapa waktu lalu, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
(dha)