Hubungi kami di

Ini Batam

430 Karyawan PT Ghim Li Mogok Kerja Tuntut Perusahaan Patuh pada PKB

Terbit

|

Suasana mogok kerja buruh PT Ghim Li Indonesia, Selasa (2/3). F. istimewa

SELAMA 2 hari berturut-turut, ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia menggelar aksi mogok kerja. Pada hari kedua mogok kerja, mereka tetap bersikeras menuntut pihak perusahaan patuh pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati sebelum UU Cipta Kerja diresmikan.

Salah seorang karyawan berinisial A mengatakan ada 430 karyawan yang ikut serta dalam aksi mogok kerja tersebut. Adapun penyebabnya karena perusahaan mengingkari PKB yang telah disepakati bersama.

“Perusahaan juga tidak punya itikad baik, karena sudah beberapa kali tidak hrdi ketika diundang untuk berunding bipartit oleh PUK SPAI FSPMI,” kata A, Kamis (2/3).

Dalih perusahaan mengingkari PKB yakni karena mengikuti UU Cipta Kerja yang baru saja diundang pemerintah.

BACA JUGA :  Mulai 4 Januari Belajar Tatap Muka di Sekolah Hinterland | Sekolah Wajib Patuhi Protkes

Salah satu aturan yang dilanggar perusahaan yakni mengenai pensiun, dan aturan mengenai PHK karena meninggal dunia.

“PKB ini dibuat lebih dulu atas kesepakatan bersama. Namun sekarang, perusahaan malah mengabaikan PKB dan mengikuti UU Ciptaker. Dalam UU Ciptaker, diamanatkan bahwa perusahaan dan karyawan wajib mematuhi PKB,” paparnya.

Selain itu pihaknya juga menyertakan 3 tuntutan dalam aksi tersebut, yaitu meminta perusahaan mempekerjakan kembali Samsul Hadu, Sekertaris PUK PT Ghim Li Indonesia yang telah di PHK, sesuai pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) UU No 13 Tahun 2003.

“Kembalikan hak cuti karyawan yang dirumahkan pada tanggal 05 Agustus 2022, berjumlah delapan orang,” katanya lagi.

Pihaknya juga nenolak mutasi sepihak oleh Manajemen PT Ghim Li Indonesia kepada karyawan, tanpa penjelasan resmi. Mutasi juga dilakukan tanpa menyesuaikan dengan kemampuan karyawan tersebut.

BACA JUGA :  Muhammad Irwansyah Putra Jabat Dirut PLN Batam yang Baru Gantikan Nyoman Astawa

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, meminta kepada perusahaan untuk menaati PKB yang dibuat bersama.

“Karena Perjanjian Kerja Bersama itu telah mengikat kedua belah pihak. Artinya kalau ada yang tak menjalankannya, berarti ada yang mengingkari itu,” tegas Ramon.

Ia berharap pihak perusahaan mau menemui para serikat pekerja yang akan aksi besok, sehingga ada pembicaraan terkait masalah tersebut.

“Ini untuk kepentingan bersama, bukan hanya karyawan, tapi perusahaan juga. Kalau PKB ini dilanggar, akan bahaya tentunya,” tutupnya (leo).

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook