MENJELANG puncak ibadah haji atau hingga Sabtu (24/6/2023), dilaporkan sudah lima jemaah calon haji (JCH) Embarkasi Batam meninggal dunia di Tanah Suci, Makkah, Arab Saudi.
Hal tersebut dilaporkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Media Center Haji (MCH) Embarkasi Batam, Syahbudi, mengatakan lima jemaah calon haji tersebut berasal dari Kepri, Jambi dan tiga orang lainnya dari Riau.
“Seluruh jemaah calon haji yang meninggal itu sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi dan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” kata Syahbudi, di Batam, Sabtu (24/6/2023).
Adapun penyakit yang mengidap pada JCH di antaranya, Cardiovascular Diseases (sakit jantung), Respiratory Diseases (penyakit pernapasan), Unintentional Injuries (cedera yang tidak disengaja) dan Septic Shock (syok septik).
Lima JCH yang meninggal dunia yaitu, Nurdin Shalahuddin bin Selamat (71) yang tergabung pada kloter tiga, Subani Firdaus Samad Thaha (62) yang tergabung pada kloter delapan, Yenni Artati Raja Yoesoef (64) yang tergabung pada kloter 13, Sholeh Tarwan Abdullah (83) yang tergabung pada kloter 15 dan Umi Kalsum Abu Kasim (61) yang tergabung pada kloter 22.
“Jenazah calon haji tersebut seluruhnya dimakamkan di pemakaman Sharae,” kata dia.
Selain itu, kata dia, berdasarkan data PPIH Embarkasi Batam sebanyak 94 calon haji sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi untuk mendapatkan tindakan medis yang lebih lanjut.
“Jamaah Kepri ada 17 orang, jemaah Riau 56 orang, Jambi 14 orang, dan Kalbar 7 orang yang sempat dirawat di rumah sakit. Kemarin tersisa 4 orang, bisa jadi sekarang sudah berkurang dan sembuh,” kata dia.
Adapun asuransi diberikan sejak jamaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan.
“Jika setelah masuk asrama wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada persentase perhitungan klaimnya tergantung tingkatan yang diderita,” katanya.
Ia menjelaskan ada juga extra cover jemaah calhaj yang wafat di pesawat akan mendapat extra cover sebesar Rp 125 juta. Hal ini bagian dari upaya pelindungan JCH.
Adapun ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan JCH, di antara jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.
Kemudian jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.
“Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” kaya Syahbudi.
(*/ade)