Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    32 detik lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    16 jam lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    1 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
    Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Papan Reklame Bermasalah di Kab. Bintan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    3 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    4 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Satpol PP Tanjungpinang Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Melanggar Bakal Kena Denda

Editor Admin 10 bulan lalu 308 disimak
Aktivitas pedagang di Bintan Center. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnyaDisediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur penertiban di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan ruang publik seperti jalur hijau dan taman kota.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 ini dikeluarkan pada 6 Juli 2025 dan ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di area tersebut. Ini bukanlah kali pertama penertiban dilakukan, karena sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung pada 7 April 2025.

Dalam edaran tersebut, Satpol PP meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan ruang publik untuk kegiatan yang tidak sesuai. Penempatan barang dagangan, peralatan usaha, atau barang pribadi di ruang publik tanpa izin pemerintah dianggap sebagai pelanggaran.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 untuk penyesuaian aktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Setelah batas waktu tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

(nes)

Kaitan batam, bintan center, Pk5, tanjungpinang
Admin 9 Juli 2025 9 Juli 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel Selanjutnya Rapat Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Minta Tambahan Anggaran Th 2026 Rp 2,88 Triliun

APA YANG BARU?

Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 33 detik lalu 7 disimak
Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
Artikel 16 jam lalu 149 disimak
Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
Artikel 1 hari lalu 174 disimak
Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
Artikel 2 hari lalu 185 disimak
Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Papan Reklame Bermasalah di Kab. Bintan
Artikel 2 hari lalu 185 disimak

POPULER PEKAN INI

Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 6 hari lalu 570 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 6 hari lalu 474 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 6 hari lalu 469 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 6 hari lalu 449 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 417 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?