Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
    3 hari lalu
    Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
    3 hari lalu
    Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
    4 hari lalu
    Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
    4 hari lalu
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    4 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
    4 hari lalu
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    5 hari lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    1 minggu lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    1 minggu lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    3 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Satpol PP Tanjungpinang Terbitkan Aturan Baru, Pedagang Melanggar Bakal Kena Denda

Editor Admin 1 tahun lalu 337 disimak
Aktivitas pedagang di Bintan Center. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnyaDisediakan oleh GoWest.ID

PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur penertiban di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah penyalahgunaan ruang publik seperti jalur hijau dan taman kota.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 ini dikeluarkan pada 6 Juli 2025 dan ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di area tersebut. Ini bukanlah kali pertama penertiban dilakukan, karena sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung pada 7 April 2025.

Dalam edaran tersebut, Satpol PP meminta semua pihak untuk tidak memanfaatkan trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan ruang publik untuk kegiatan yang tidak sesuai. Penempatan barang dagangan, peralatan usaha, atau barang pribadi di ruang publik tanpa izin pemerintah dianggap sebagai pelanggaran.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur tentang Ketertiban Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Pasal 25 Ayat (1).

Satpol PP memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 untuk penyesuaian aktivitas sesuai dengan aturan yang ada. Setelah batas waktu tersebut, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum yang berlaku.

(nes)

Kaitan batam, bintan center, Pk5, tanjungpinang
Admin 9 Juli 2025 9 Juli 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel Selanjutnya Rapat Bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Minta Tambahan Anggaran Th 2026 Rp 2,88 Triliun

APA YANG BARU?

BP Batam Dukung Pemerintah Pusat: Penataan Lahan & Laut Harus Ada Kepastian Hukum
Artikel 3 hari lalu 265 disimak
Amsakar Lantik 2 Pejabat Eselon II, Geser Ratusan ASN di “Babak Pertama” Rotasi 2026
Artikel 3 hari lalu 353 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 4 hari lalu 395 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 4 hari lalu 356 disimak
Pemko Batam Segera Lakukan Perombakan Struktur OPD Terbaru
Artikel 4 hari lalu 277 disimak

POPULER PEKAN INI

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 4 hari lalu 424 disimak
Cuaca Panas Masih Terasa di Batam, Waspadai Hujan Angin dan Petir
Artikel 4 hari lalu 395 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 5 hari lalu 387 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 5 hari lalu 365 disimak
Persib Bandung Jumpa Persebaya Surabaya di Final Piala Presiden 2026
Sports 4 hari lalu 356 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?