- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggerebek rumah penampungan PMI ilegal di Batam.
- 8 orang calon PMI ilegal diselamatkan dari penampungan tersebut.
- Pemilik rumah penampungan berinisial HB ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Para Calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam.
- Para calon PMI telah berada di rumah penampungan selama 5 hari.
TIM Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 8 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Para calon PMI ini diselamatkan dari sebuah rumah penampungan di Kelurahan Sambau, Nongsa, Kota Batam. Pemilik rumah penampungan berinisial HB telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya menemukan lokasi penampungan tersebut.
“Pada Kamis malam (11/7), tim melakukan pemetaan lokasi untuk memastikan rumah yang dijadikan tempat penampungan. Kemudian pada Jumat (12/7), kami berhasil mengamankan 8 orang PMI dan seorang pemilik rumah berinisial HB,” jelas Kanit I Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKP Bazaro Gea, Sabtu (13/7/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, 8 orang PMI ilegal tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Batam. Mereka telah berada di rumah penampungan selama 5 hari.
“Para korban mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dan sudah berada di rumah penampungan selama 5 hari,” ungkap AKP Bazaro.
HB, sang pemilik rumah, mengaku kepada polisi baru menerima uang Rp 300 ribu per orang untuk biaya makan para PMI. Ia dijanjikan upah yang lebih besar setelah para PMI berhasil diberangkatkan.
“Pelaku belum sempat menerima upah, dia hanya diberikan uang untuk makan para PMI. Upahnya baru akan diberikan setelah korban diberangkatkan,” terang AKP Bazaro.
“Upah pelaku dihitung berdasarkan lama tinggal korban di penampungan, yaitu Rp 100 ribu per orang per hari. Saat diamankan, 8 orang korban sudah 5 hari berada di sana. Tapi pelaku belum menerima upahnya karena belum ada yang diberangkatkan,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa HB disuruh oleh pelaku lain yang berkomunikasi dengannya melalui nomor telepon Malaysia.
“Ada pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Dia adalah otak di balik operasi ini dan berkomunikasi dengan HB menggunakan nomor Malaysia,” kata AKP Bazaro.
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
“Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Pekerja Migran. Sedangkan 8 orang PMI ilegal hari ini telah diserahkan kepada BP4MI Kota Batam untuk proses lebih lanjut,” tutup AKP Bazaro.

 
             
             
                                 
                              
         
         
         
         
        
 
         
         
         
         
        
