- Nama : Raja Oesman (Raja Usman) Ibn Raja Ahmad
- Nama lain: Raja Khecil Usman
- Jabatan : Wakil Kerajaan (Wakilschap/amir) pertama untuk wilayah pulau Buluh
- Ayah : Raja Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah
- Ibu : Encik Khalija
- Isteri: Raja Long binti al-Marhum Sultan Ja’afar Safi ud-din Mu’azam Shah Waliu’llah, Puteri dari Sultan Ja’afar Safi ud-din Mu’azam Shah Waliu’llah ibni al-Marhum Sultan Ahmad Shah Johan Berdaulat Khalifatu’llah, Sultan of Perak
- Saudara kandung : Raja Endut Umar ibn Raja Haji Ahmad (Wakil kerajaan pertama di Natuna), Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad (Wakil Kerajaan/ Amir Pertama P. Karimun)
- Saudara Seayah: (Laki-laki) Raja Abdul Samad, Raja Abdul Majid, Raja Abdul Wadud, Raja Ali Haji, Raja Muhammad, Raja Haji, Raja Awi, Raja Abdul Hamid, Raja Haji Daud(Raja Tabib), Raja Muhammad Said. (perempuan): Raja Saliha, Raja Cik, Raja Fatimah, Raja Aisha, Raja Shafia, Raja Maimunna, Raja Salama, Raja Hawa.
RAJA Oesman ibn Raja Ahmad ibn Raja Haji Fisabilillah YDM Riouw IV, adalah seorang bangsawan Riau yang menjabat sebagai wakil kerajaan/ amir pertama di Kepulauan Batam yang mengelola wilayah bagian barat pulau Batam dan sekitarnya dari Pulau Buluh sejak tahun 1857. Sebelum menjabat sebagai wakil kerajaan, ia diketahui mendiami Tanjung Puteri di Johor hingga tahun 1856.
Penunjukkannya seiring pembaharuan kontrak antara kesultanan Riouw Lingga dan pemerintah kolonial Belanda,tentang kewajiban penempatan wakil kerajaan di wilayah-wilayah kerajaan, sebagai perpanjangan tangan Yang Dipertuan Muda Riouw di Penyengat (P. Wink, 1929).
“Ia mewakili kekuasaan Kesultanan Riau-Lingga di wilayah yang meliputi meliputi pulau Galang, Rempang, pulau Tandjong San, Stoko, Bolang, Bolang Këbam, Loemba, Rapat, dan pulau-pulau Samboe dan Blakang Padang, serta bagian Batam yang tidak termasuk Nongsa.” (J.G. Schot – De Batam Archipel, 1882)
Berbeda dengan wilayah Nongsa yang meliputi pulau Batam bagian timur yang diberikan status apanase kepada wakil kerajaan/ amir pertama yang merintis pemerintahan di sana, Raja Yakup, wilayah kewenangan Raja Oesman tidak berstatus apanase. Pendapatan yang diperoleh di wilayah ini, langsung masuk ke Wakil Radja (Yang Dipertuan Muda) di Penyengat.
Menurut catatan seorang Kontrolir Belanda yang menangani wilayah Kepulauan Batam pada 1882, J.G. Schot, Raja Oesman mulai dibantu oleh putera Yang Dipertuan Muda Riouw saat itu, Raja Ali Kelana dan iparnya, Raja M Tahir untuk memerintah wilayah yang berpusat di pulau Buluh karena usia yang semakin lanjut.
“Radja Oesman saat ini biasanya tinggal di Penyengat, sehingga pekerjaan pemerintahan hampir seluruhnya dijalankan oleh Radja Mat Thahir dan Radja Ali Kelana.” (J.G. Schot – De Batam Archipel, 1882)
Baca : Catatan J.G. Schot Tentang Kepulauan Batam (Bagian VIII)

PADA masa awal penempatan wakil kerajaan/ amir sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pribumi untuk mengelola wilayah Kepulauan Batam mulai tahun 1857, wilayah ini langsung dibagi menjadi tiga bagian pemerintahan pribumi:
- Bagian paling utara, wakil Nongsa, adalah yang terkecil. Wilayahnya membentang dari muara Sungai Ladi di pantai utara Batam, ke timur sepanjang pantai hingga ke kampung Bagan dekat muara Sungai Doeriankang, Kangboi, dan Assiamkang. Batas wilayah di pedalaman ditandai oleh Sungai Ladi dan Doeriankang. Wilayah ini ditangani oleh Raja Yakup.
- Wilayah Pulau Boeloeh meliputi Galang, Rempang, pulau-pulau Tandjong San, Stoko, Bolang, Bolang Këbam, Loemba, Rapat, dan pulau-pulau Samboe dan Blakang Padang, serta bagian Batam yang tidak termasuk Nongsa. Wilayah ini ditangani oleh Raja Oesman.
- Wilayah Kepulauan Soelit meliputi Tjëmbol, Kapalla Djërie, Kasoe, Telaga-Toedjoe, pulau-pulau Kenting dan Mëtjan, kelompok Plampong, Soegie, Soegie Bawa, Moro Besar dan Kecil, kelompok Sangla (Salar), Sandam, dan Doerei, serta Katëman. Wilayah ini dipercayakan kepada wakil kerajaan bernama Raja Husin.
Pada periode awal, 1857 – 1869, Raja Oesman mengurus pemerintahan pribumi di wilayah Pulau Buluh bersama wakil kerajaan lain dalam kawasan Kepulauan Batam dengan fokus tanggungjawab pada urusan kesultanan seperti pendapatan kesultanan, termasuk penanganan keamanan dari bajak laut.
Sesuai pembaharuan kontrak pemerintah Kolonial Belanda dan Kesultanan Riouw Lingga pada 1869, kewenangan untuk menangani masalah keamanan dicabut dan ditangani langsung oleh pemerintah kolonial. (Baca : Lintas Masa Tata Pemerintahan di Negeri Riouw Lingga (1830 – 1911)
(ham)


